Pelapor Pertanyakan Keseriusan Polres Bima Kota Tangani Laporan Dugaan Pengancaman

 

KOTA BIMA | Sabtu, 15 Agustus 2026 — Pihak pelapor mempertanyakan keseriusan Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 17 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/465/IV/2026/NTB/Res Bima Kota, laporan tersebut dibuat oleh Raodah, warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai dugaan “Pengancaman”, dengan waktu kejadian pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di RT 005 RW 002, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam laporan, terlapor berinisial HAR, 45 tahun, warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda. Sementara salah satu saksi yang tercantum dalam surat tanda terima laporan adalah Anw, 58 tahun, warga Kelurahan Lewirato.

Uraian dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pada awal kejadian, terlapor diduga mendatangi rumah pelapor sambil membawa golok dan memanggil suami pelapor, Tasrif, sembari menantang untuk berkelahi.

Terlapor juga disebut melakukan tindakan dengan menggoyang-goyangkan pintu pagar rumah pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan keberatan, kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Bima Kota.

Laporan tersebut diterima pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Surat tanda terima ditandatangani pelapor Raodah dan pihak kepolisian yang menerima laporan.

Namun, setelah laporan disampaikan, pihak pelapor kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat kepolisian dalam menangani dan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Bima Kota dalam menangani laporan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas laporan, tetapi ada tindak lanjut yang jelas,” demikian substansi keluhan pihak pelapor yang disampaikan ke Redaksi, pagi ini.

Pelapor berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan pengancaman tersebut.

Metromini Media menempatkan perkara ini sebagai laporan dari pihak pelapor. Status hukum terlapor dan kebenaran seluruh uraian dalam laporan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Metromini Media — Berani dan Lugas.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url