Di Tengah Ucapan Selamat Ujian Doktor, Dedy Rosadi Masih Disorot Laporan Pengadaan Seragam SMAN 1 Kota Bima


KOTA BIMA | Minggu, 23 Agustus 2026 — Di tengah ucapan selamat atas keberhasilannya melewati Ujian Tertutup Disertasi Doktor, nama Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc. masih menjadi sorotan publik terkait laporan dugaan persoalan pengadaan seragam dan perlengkapan siswa baru di SMAN 1 Kota Bima yang telah bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.

Berdasarkan unggahan akun STKIP Taman Siswa Bima (Tamsis Beradab) yang diterima Metromini Media, segenap civitas akademika menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dedy Rosadi atas kelulusan Ujian Tertutup Disertasi Doktor pada Program Studi S3 Teknologi Pendidikan, Universitas Pendidikan Ganesha.

Dalam unggahan itu, STKIP Taman Siswa Bima juga mendoakan agar seluruh proses menuju ujian terbuka dan promosi doktor diberikan kelancaran.

Namun, capaian akademik tersebut muncul di tengah belum reda sorotan terhadap persoalan pengadaan seragam siswa baru di SMAN 1 Kota Bima, sekolah yang dipimpin Dedy Rosadi.

Berawal dari Dugaan Ketidakwajaran Harga

Persoalan pengadaan seragam SMAN 1 Kota Bima sebelumnya mencuat setelah DPD BARDAM NUSA Kota Bima menyoroti dugaan ketidakwajaran harga paket perlengkapan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam laporan yang diberitakan Metromini Media, BARDAM NUSA menyebut nilai paket perlengkapan yang dibayarkan siswa baru mencapai Rp1.565.000. Organisasi tersebut menduga terdapat selisih harga pada sejumlah item perlengkapan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Dugaan tersebut, tentu saja, masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., kemudian menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah diajukan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota.

Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

Di tengah bergulirnya laporan, Dedy Rosadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada Metromini Media. Ia menegaskan bahwa pihak SMAN 1 Kota Bima tidak mengadakan maupun menjual seragam di lingkungan sekolah.

Ia juga menyatakan sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Bahkan, menurut klarifikasi tersebut, siswa diperbolehkan menggunakan seragam milik kakak, saudara, atau keluarga apabila masih layak pakai.

Dedy juga menegaskan, apabila terdapat guru atau tenaga kependidikan yang terbukti mengambil keuntungan pribadi dalam proses penerimaan peserta didik baru, maka masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Klarifikasi tersebut kemudian menjadi salah satu lampiran dalam laporan yang diajukan BARDAM NUSA.

Pelapor Dimintai Keterangan Penyidik

Perkembangan berikutnya, Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota sebagai pelapor.

Bayu saat itu mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya ditangani oleh aparat kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian dari Inspektorat Provinsi NTB dan Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Ia meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam untuk memastikan proses yang berlangsung benar-benar transparan dan sesuai ketentuan. Pada tahap itu, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas laporan tersebut.

Disebut Sudah Diperiksa

Dalam perkembangan yang diberitakan Metromini Media pada 9 Agustus 2026, Bayu Pebuardi mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasinya dengan penyidik, Kepala SMAN 1 Kota Bima disebut telah diperiksa. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan berikutnya diarahkan kepada pihak-pihak toko terkait untuk mendalami mekanisme pengadaan, penentuan harga, dan skema pembelian seragam.

Sementara itu, keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan akhir penanganan perkara tetap menjadi hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik atau Polres Bima Kota.

Prestasi Akademik dan Proses Hukum

Dua peristiwa ini kini berada dalam satu ruang perhatian publik. Di satu sisi, Dedy Rosadi mendapat ucapan selamat atas capaian akademiknya dalam Ujian Tertutup Disertasi Doktor. Di sisi lain, persoalan pengadaan seragam di SMAN 1 Kota Bima yang telah dilaporkan masih menjadi perhatian dan menunggu kejelasan proses hukum.

Capaian akademik merupakan satu hal, sementara laporan hukum merupakan proses lain yang harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Metromini Media menegaskan bahwa laporan, pemeriksaan, maupun penyelidikan bukanlah putusan bersalah. Hingga ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu dua hal: kelanjutan perjalanan akademik Dedy Rosadi menuju ujian terbuka dan promosi doktor, serta kepastian penanganan laporan dugaan persoalan pengadaan seragam di SMAN 1 Kota Bima.

SUMBER: Unggahan STKIP Taman Siswa Bima (Tamsis Beradab); laporan dan pemberitaan Metromini Media terkait pengadaan seragam SMAN 1 Kota Bima; keterangan Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url