Putusan Inkrah Tak Kunjung Dieksekusi, Eks Karyawan PDAM Bima Tagih Hak 29 Bulan Gaj
BIMA | Selasa, 28 Juli 2026 – Sejumlah eks karyawan PDAM Kabupaten Bima kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Melalui poster yang beredar di media sosial, para eks karyawan menyatakan bahwa mereka telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram hingga Mahkamah Agung. Namun, hingga kini hak-hak mereka disebut belum dipenuhi.
Dalam poster tersebut disebutkan bahwa amar putusan mewajibkan pembayaran hak tunggakan gaji selama 29 bulan serta hak pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Plt Direktur PDAM saat itu.
Mereka juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, beredar pula unggahan doa dari salah seorang warga di media sosial yang berharap Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima menjadi pemimpin yang amanah, adil, bijaksana, berpihak kepada rakyat, serta mampu menjalankan setiap keputusan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima maupun DPRD Kabupaten Bima terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud. (RED)
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

