Pemuda Gagal Selundupkan Sabu dalam Tahu Isi ke Tahanan Polres Bima Kota
KOTA BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Bima Kota berhasil digagalkan petugas jaga. Seorang pemuda berinisial AR (21) diamankan setelah diduga menyembunyikan sabu di dalam tahu isi yang dibawanya saat hendak menjenguk seorang tahanan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika AR datang untuk menemui rekannya berinisial RJ (23) yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Sesuai prosedur, petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sebelum diserahkan kepada tahanan. Saat memeriksa makanan berupa tahu isi yang dikemas dalam gelas plastik bekas air mineral, petugas mencurigai gelagat AR yang mendadak panik dan berusaha meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian memanggil kembali AR untuk menyaksikan pemeriksaan barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram yang disembunyikan di dalam salah satu potong tahu isi.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada RJ atas permintaannya. Keduanya diketahui sama-sama berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasat Tahti Polres Bima Kota IPTU Jufri Prasojo, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut..
"Benar, ada upaya penyelundupan sabu melalui makanan. Namun berkat kesigapan anggota jaga, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan," ujarnya.
Setelah diamankan, AR bersama RJ diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat sebagai bagian dari prosedur pengamanan ruang tahanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan karena seluruh barang akan diperiksa secara menyeluruh. (RED)
SUMBER: Solusinewsntb.com / Humas Polres Bima Kota | Jumat, 31 Juli 2026
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

