Pemkot Bima Kaji Lokasi Disposal Material Proyek Kolam Retensi, Keputusan Masih Menunggu Kajian Menyeluruh
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., pada Sabtu, 25 Juli 2026. Rapat dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Mpunda, serta para lurah terkait.
Sekda menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan masih bersifat awal dan belum menghasilkan keputusan final.
"Itu ketetapan awal yang baru dibahas dan belum final," ujar Fakhrunraji
Menurutnya, Pemkot Bima pada prinsipnya mendukung pembangunan kolam retensi sebagai proyek strategis pengendalian banjir. Namun, penetapan lokasi disposal material harus melalui kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu memastikan lokasi yang dipilih memenuhi aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, karakteristik lahan, serta tidak berada di kawasan rawan bencana maupun kawasan lindung.
Selain itu, pengelolaan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah menekankan pentingnya penyediaan sistem drainase, penerapan standar keselamatan kerja, serta penataan kembali lokasi setelah proses penimbunan selesai agar tetap aman dan menyatu dengan lingkungan sekitar.
Sekda juga meminta agar sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara terbuka sehingga warga memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, manfaat pembangunan, hingga langkah-langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mengusulkan agar material hasil galian ditimbun di kawasan eks Kantor Bupati Bima. Usulan itu didasarkan pada pertimbangan jarak yang lebih dekat dengan lokasi pembangunan Kolam Retensi Taman Ria sehingga dinilai lebih efisien dari sisi operasional.
Meski demikian, Pemkot Bima menegaskan keputusan akhir mengenai lokasi disposal baru akan ditetapkan setelah seluruh aspek teknis, hukum, tata ruang, dan dampak lingkungan selesai dikaji secara menyeluruh. (RED)
SUMBER: Jurnal Sumbawa, hasil rapat Pemerintah Kota Bima dan keterangan Sekretaris Daerah Kota Bima.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

