Brigadir AR Resmi Dipecat dari Polri, Kapolres Sumbawa: Jangan Nodai Institusi
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., serta dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama, dan seluruh personel Polres Sumbawa.
Prosesi PTDH ditandai dengan pencopotan atribut kepolisian dan pencoretan foto Brigadir AR sebagai simbol berakhirnya ikatan dinas yang bersangkutan dengan institusi Polri.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
"Ini adalah kerugian yang sangat besar. Tidak hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya dan institusi Polri. Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran kode etik, serta menghindari segala bentuk tindak pidana maupun perbuatan tercela," tegas AKBP Marieta.
Ia juga meminta seluruh pimpinan satuan agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Menurutnya, para komandan harus menjadi teladan dengan terus mengingatkan dan menegur personel apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kapolres berharap pelaksanaan PTDH ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Sumbawa serta menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan berlakunya keputusan PTDH tersebut, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Segala tindakan yang dilakukan setelah pemberhentian menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. (RED)
SUMBER: NuansaNTB.id | Senin, 28 Juli 2026.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

