Badai NTB: Eksepsi Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
BIMA | Selasa, 28 Juli 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan aktivis Badai NTB. Dengan putusan sela tersebut, persidangan resmi berlanjut ke agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Badai NTB melalui unggahan di akun media sosialnya usai mengikuti persidangan pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pernyataannya, Badai NTB mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tim hukumnya terhadap dakwaan jaksa.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak Majelis Hakim. Semua perlawanan atau eksepsi kami terhadap dakwaan jaksa ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Agenda selanjutnya yaitu pembuktian (saksi dari JPU) pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA," tulisnya.
Badai NTB juga meminta agar pelapor, Hilda Komala Dewi, hadir dalam persidangan berikutnya sebagai pelapor maupun korban. Selain itu, ia menyatakan telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
"Ibu Hilda Komala Dewi harus memastikan dirinya sebagai pelapor/korban hadir. Saya juga sudah mengajukan diri sebagai saksi mahkota," lanjutnya.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan yang disampaikan Badai NTB melalui media sosial. (RED)
SUMBER: Unggahan akun Facebook Badai NTB Real dan dokumentasi persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima | Selasa, 28 Juli 2026.

