BPBD Kota Bima Pernah Diperiksa BPK Usai Bantu Korban Kebakaran, LEAD NTB Soroti Celah Norma UU Bencana

 


#KOTA BIMA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengaku menghadapi dilema hukum dan administratif dalam penanganan korban kebakaran permukiman. Hal itu disampaikan Kepala BPBD Kota Bima, A Faruk S. ST.PAR, MSi, menyusul pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait bantuan logistik kepada warga terdampak kebakaran.

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, kebakaran tidak masuk kategori bencana alam. Ini yang jadi dilema kami di BPBD, kemarin kami diperiksa oleh BPK karena membantu logistik pada korban kebakaran,” ujar Faruk, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Faruk menegaskan pihaknya tetap berupaya hadir membantu masyarakat yang terdampak musibah kebakaran.

“InsyaAllah kami akan carikan cara menyiasatinya. Nanti ada bidang Darlog yang turun membantu. Yang penting jangan dulu dimediakan saat kami turun membantu, adinda,” katanya.

Pernyataan tersebut memantik tanggapan dari Direktur Lembaga Edukasi Advokasi dan Demokrasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy. 

Menurutnya, meski kebakaran tidak disebut secara eksplisit dalam klasifikasi bencana alam pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, terdapat ruang interpretasi hukum yang dapat dijadikan dasar pembelaan administratif bagi BPBD.

Agus menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU 24/2007 menyebut bahwa bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Dalam konteks itu, kebakaran permukiman dinilai memenuhi unsur ancaman terhadap keselamatan warga, kerugian harta benda, pengungsian, hingga dampak psikologis.

Dan dalam unsur ancaman dalam kasus kebakaran yang menimpa keluarga Gerson dan keluarganya, Rabu dini hari (6/5/2026) kemarin, sangat potensial untuk bisa terpenuhi. 

“Artinya, walaupun tidak disebut eksplisit sebagai bencana alam, kebakaran tetap dapat ditafsirkan sebagai kejadian kebencanaan secara substantif,” kata Agus.

Ia juga menyoroti penggunaan frasa “antara lain” dalam pengelompokan jenis bencana di UU tersebut. 

Menurutnya, frasa itu menunjukkan bahwa daftar jenis bencana tidak bersifat tertutup dan masih memungkinkan adanya penafsiran lebih luas oleh pemerintah daerah dalam kondisi kedaruratan.

Selain itu, Agus menilai langkah BPBD membantu korban kebakaran harus tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan keselamatan masyarakat, namun dibangun di atas mekanisme administratif yang benar dan transparan.

“Yang terpenting sebenarnya bukan disembunyikan atau tidak dipublikasikan, tetapi bagaimana negara tetap hadir membantu rakyat dengan dasar administrasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aparat di lapangan takut membantu masyarakat hanya karena kekhawatiran audit,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memperkuat legitimasi administratif melalui surat keputusan kepala daerah, penetapan status keadaan darurat, laporan kejadian, hingga dokumentasi pengungsian dan data korban.

Menurut Agus, penggunaan anggaran untuk bantuan korban kebakaran juga dapat dikaitkan dengan mekanisme Belanja Tidak Terduga, terutama dalam situasi mendesak dan tidak terprediksi.

Tak hanya itu, Agus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 memberikan ruang diskresi kepada pejabat pemerintahan ketika aturan belum mengatur secara lengkap, sepanjang dilakukan demi kemanfaatan umum dan keselamatan masyarakat.

“Kalau regulasinya masih multitafsir, maka pemerintah daerah perlu memperkuat dasar diskresi, dokumen kedaruratan, serta mekanisme Belanja Tidak Terduga agar bantuan kemanusiaan tidak dianggap pelanggaran administratif,” tegasnya. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER:

Pernyataan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Faruk, Rabu (6/5/2026).

Tanggapan Direktur Lembaga Edukasi Advokasi dan Demokrasi (LEAD) Agus Mawardy, Kamis (7/5/2026)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

📷: Dok. Metromini Media/AI

#BPBDKotaBima

#FarukBPBD

#AgusMawardy

#LEAD

#BPK

#KebakaranPermukiman

#UU242007

#PenanggulanganBencana

#BelanjaTidakTerduga

#DiskresiPemerintah

#BantuanKemanusiaan

#DarlogBPBD

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

Related

Berita Kota Bima 987141446582256417

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item