Aspidsus Kejati NTB: Pemanggilan Gubernur Tergantung Fakta Persidangan
#MATARAM — Proses persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain, termasuk Gubernur NTB, apabila ditemukan fakta baru dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said, menegaskan hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari majelis hakim terkait pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam perkara tersebut.
“Kita kan masih proses di persidangan dan berjenjang. Apa kaitannya gubernur dipanggil, kalau ada penetapan pasti itu dipanggil, tapi belum,” ujar Muh Zulkiefli Said di Kantor Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Ia juga memastikan bahwa hingga sidang terbaru berlangsung, belum ada arahan ataupun indikasi dari majelis hakim untuk menghadirkan gubernur sebagai pihak yang dimintai keterangan.
“Hakim belum ada permintaan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya permintaan pemanggilan dari majelis hakim pada agenda sidang berikutnya, Zulkiefli kembali menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Belum, masih ada tahapan,” katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak kejaksaan juga menyebut belum ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
“Belum sama sekali ada mens reanya,” ungkap Muh Zulkiefli Said.
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama di lingkungan DPRD NTB itu kini menjadi perhatian publik.
Selain karena nilai dugaan gratifikasi yang disebut cukup besar, perkara tersebut juga dinilai berpotensi menyeret pihak-pihak lain di lingkup pemerintahan daerah apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti baru maupun keterangan tambahan dari para saksi.
Pengadilan Tipikor dijadwalkan masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam beberapa agenda sidang mendatang.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: iNewsLombok.id
Pernyataan Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said, di Pengadilan Tipikor NTB, Rabu, 6 Mei 2026.
📷: Dok. Metromini Media/AI
#DanaSilumanNTB
#KejatiNTB
#DPRDNTB
#TipikorNTB
#KorupsiNTB
#LaluMuhamadIqbal
#MuhZulkiefliSaid
#BeritaNTB
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
Metromini Media
Berani & Lugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.