Tindak Lanjut Temuan Bpk Di Kota Bima Belum Tuntas, Masih Ada 17 Rekomendasi Belum Selesai

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

KOTA BIMA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap masih adanya sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bima hingga Semester I Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima yang dikirim ke Redaksi Metromini Media oleh salah satu OKP di NTB, Selasa (9/6/2026), BPK mencatat terdapat 21 temuan pemeriksaan dengan 49 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sejak tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025.

Dari total rekomendasi tersebut, Pemkot Bima telah menyelesaikan 32 rekomendasi atau 65,31 persen, sementara 16 rekomendasi masih berstatus belum sesuai dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Data Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) BPK per 13 Oktober 2025 menunjukkan sejumlah temuan yang belum tuntas antara lain:

Pertanggungjawaban belanja makan dan minuman pada 27 SKPD yang tidak senyatanya senilai Rp573,95 juta.

Kelebihan pembayaran honorarium narasumber, pembawa acara, dan moderator pada dua SKPD sebesar Rp48,24 juta.

Kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim sebesar Rp746,31 juta.

Pelaksanaan belanja lembur yang belum sesuai ketentuan.

Kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/BP) sebesar Rp407,15 juta.

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp44,18 juta.

Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BLUD tidak senyatanya sebesar Rp107,18 juta.

Realisasi belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,04 juta.

Kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan dan denda keterlambatan pada 13 pekerjaan dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


BPK juga mencatat masih terdapat sejumlah kekurangan penyetoran ke Kas Daerah dari hasil pemulihan kerugian daerah yang direkomendasikan sebelumnya.

Selain temuan tahun 2024, BPK masih memantau penyelesaian rekomendasi dari LHP tahun 2023 dan 2022. Beberapa di antaranya terkait standar harga satuan honorarium Forkopimda, kekurangan volume pekerjaan fisik, denda keterlambatan proyek, hingga pembayaran honorarium pengelola keuangan yang belum sesuai ketentuan.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan Pemerintah Kota Bima telah menunjuk Inspektorat Kota Bima sebagai penanggung jawab penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Meski tingkat penyelesaian telah mencapai lebih dari 65 persen, BPK menegaskan masih diperlukan langkah konkret agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan dan potensi kerugian daerah dapat dipulihkan sepenuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kota Bima yang dimintai tanggapan terkait LHP BPK tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Metromini Media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi, namun belum mendapatkan respons. Apabila terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Bima, Metromini Media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (RED)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url