Temuan Bpk Di Kota Bima: Perjalanan Dinas Fiktif Hingga Pekerjaan Fisik Tak Sesuai Volume

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

KOTA BIMA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian volume pekerjaan fisik pada proyek pembangunan gedung dan bangunan, serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Bima Tahun Anggaran 2025 yang diterima Metromini Media, Selasa (9/6/2026), ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pengukuran fisik di lapangan dengan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran pada 21 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di tiga SKPD.

Nilai ketidaksesuaian pekerjaan tersebut mencapai Rp146.846.000 dengan rincian Dinas Kesehatan Rp100.732.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp41.734.000, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Rp4.380.000. Total nilai kontrak dari 21 paket pekerjaan itu mencapai Rp4.847.162.151.

Selain pekerjaan fisik, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 35 SKPD dan BLUD RSUD Kota Bima.

Temuan tersebut meliputi perjalanan dinas yang tidak senyatanya dilaksanakan sebesar Rp351.099.380, biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp95.886.549, biaya transportasi tidak sesuai bukti riil Rp14.116.000, serta pembayaran uang harian yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.700.000.

BPK mencatat sebagian nilai temuan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah. Namun masih terdapat kekurangan penyetoran yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Secara keseluruhan, BPK menyatakan masih terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp93.439.419.

Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena kepala SKPD belum optimal dalam mengendalikan, mengawasi, dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Bima menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bima memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dari para pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp93.439.419 serta melengkapi bukti penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini menjadi catatan penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kota Bima yang dimintai tanggapan terkait temuan BPK tersebut belum memberikan keterangan resmi. Metromini Media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi, namun belum mendapatkan respons. Apabila terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Bima, Metromini Media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (RED)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url