Badai NTB Resmi Dilimpahkan Ke Jaksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Penuntutan

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

BIMA, 9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Bima resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana teknologi informasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bima melalui publikasi resminya, proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Bima disebutkan bahwa perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait perkara tersebut. (RED)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url