Temuan BPK Di Pemkot Bima: Belanja Perjalanan Dinas Diduga Tidak Sesuai Kenyataan, Nilainya Capai Rp91,8 Juta

 

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

KOTA BIMA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup perjalanan dinas, uang harian, serta biaya penginapan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan total nilai mencapai Rp91.839.419.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh Metromini Media, BPK mengidentifikasi sedikitnya 15 kegiatan perjalanan dinas ke Mataram yang tidak sesuai senyatanya. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Dari hasil pemeriksaan, nilai perjalanan dinas yang dinyatakan tidak sesuai kenyataan mencapai Rp59.827.400. Beberapa perjalanan dinas yang menjadi temuan memiliki nilai lebih dari Rp4 juta hingga Rp5 juta per kegiatan, dengan tujuan perjalanan yang seluruhnya tercatat ke Kota Mataram.

Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan tugas. Temuan tersebut melibatkan aparatur pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat selisih pembayaran uang harian sebesar Rp2.200.000 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta pelaksanaan perjalanan dinas.

Pada komponen biaya penginapan, auditor BPK kembali menemukan ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan dengan bukti riil yang tersedia. Temuan ini melibatkan sejumlah OPD, antara lain BPKAD, Diskominfotik, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Rasanae Timur, serta Satpol PP.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak didukung bukti yang memadai atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari temuan tersebut, BPK mencatat selisih pembayaran sebesar Rp29.812.019.

Secara keseluruhan, akumulasi temuan atas perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya sebesar Rp59.827.400, biaya penginapan tidak sesuai senyatanya sebesar Rp29.812.019, dan uang harian tidak sesuai senyatanya sebesar Rp2.200.000 menghasilkan total nilai temuan mencapai Rp91.839.419.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. BPK meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta perbaikan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan tersebut. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url