Pekerjaan Proyek Banjir Rp226 Miliar Telah Berakhir, Kewajiban Pajak MBLB Diduga Belum Dituntaskan

KOTA BIMA — Persoalan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada proyek Pengendalian Banjir Kota Bima dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp226 miliar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan proyek yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024 telah dinyatakan selesai, sementara kewajiban pembayaran Pajak MBLB atas penggunaan material galian C masih menjadi pertanyaan publik dan membutuhkan kejelasan data resmi dari pihak terkait.

Dalam aspek perpajakan daerah, Pajak MBLB merupakan kewajiban yang dihitung berdasarkan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yaitu berdasarkan volume pengambilan material dikalikan harga standar/patokan, kemudian dikalikan tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, nilai Pajak MBLB tidak dapat langsung dihitung berdasarkan persentase dari total nilai kontrak proyek.

Berdasarkan simulasi teknis menggunakan asumsi kebutuhan material MBLB terhadap nilai proyek, potensi penerimaan pajak daerah dapat berada pada kisaran sekitar Rp6,7 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimatif dan harus diverifikasi melalui data riil volume material yang diambil, harga patokan MBLB, serta tarif pajak yang berlaku dalam Perda Kota Bima.

Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan apakah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan dalam proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Apabila pekerjaan proyek sudah selesai, anggaran telah dicairkan, namun terdapat kewajiban pajak daerah yang belum diselesaikan, maka harus ditelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana proses administrasi tersebut bisa terjadi,” tegas Agus.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap dokumen pengambilan material, dokumen pembayaran pajak, hingga proses pencairan anggaran proyek agar seluruh persoalan dapat terungkap secara transparan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Lalu Nasrudin, yang sebelumnya dikonfirmasi oleh tim Metromini Media, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak terkait, termasuk data resmi dari Bappenda Kota Bima mengenai status pembayaran Pajak MBLB pada proyek pengendalian banjir tersebut. Aparat penegak hukum juga didorong melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Metromini Media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari komitmen jurnalistik: Berani & Lugas. (RED)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url