Konsumen Bakal Laporkan Kasus Retur Sepihak iPhone 13 Pro Max ke BPSK, Minta SPX Standard Dievaluasi
KOTA BIMA – Menindaklanjuti saran Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Ruslan, konsumen berinisial AM memastikan akan mengajukan laporan resmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait persoalan retur sepihak pesanan iPhone 13 Pro Max yang dialaminya.
AM menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas haknya sebagai konsumen. Ia juga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan operasional SPX Standard agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke BPSK. Harapan saya ada evaluasi terhadap aktivitas pelayanan di sana hingga ada pembenahan terhadap sistem dan prosedur pelayanan agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang kepada masyarakat lainnya,” ujar AM, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, pihak manajemen SPX Standard mengakui pengembalian paket tersebut terjadi akibat kesalahan kurir yang melakukan pembatalan pengiriman secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pemilik barang. Manajemen juga menyatakan akan memberikan sanksi internal terhadap kurir yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Ruslan, sebelumnya menyarankan agar sengketa antara konsumen dan pihak penyedia layanan diselesaikan melalui mekanisme BPSK sebagai lembaga yang berwenang menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pelayanan jasa pengiriman serta perlindungan hak-hak konsumen agar tidak dirugikan akibat kesalahan dalam prosedur operasional perusahaan. (RED)
