NasPol dan KNPI NTB Kecam Penahanan Eks Kapolres Bima Kota di Rutan Brimob, Ancam Aksi Berjilid-jilid
MATARAM – Keputusan penempatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba, di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Batalyon C Pelopor Bima, memicu gelombang kritik dari sejumlah organisasi kepemudaan dan lembaga advokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nasional Politik (NasPol) NTB menilai kebijakan tersebut menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat kepolisian, sehingga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Kabid Hukum dan Advokasi NasPol NTB, Firmansyah, menyatakan bahwa asas equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan pidana tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun status sosial seseorang.
“Asas kesetaraan di hadapan hukum seolah dipertanyakan ketika terdapat perlakuan yang berbeda terhadap seorang mantan pejabat. Jika alasan keamanan menjadi dasar, maka prinsip perlindungan yang sama semestinya berlaku bagi seluruh tahanan, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penggunaan fasilitas penahanan yang berbeda bagi tersangka kasus kejahatan serius dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya sekat sosial dalam proses penegakan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kritik serupa juga disampaikan DPD I KNPI NTB. Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut dan berencana menggelar aksi massa sebagai bentuk desakan agar ada evaluasi terhadap tempat penahanan tersangka.
“Kami akan terus mengawal agar prinsip keadilan ditegakkan secara setara. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi massa untuk mendesak adanya peninjauan terhadap penempatan tersangka dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum,” tegas Ardiansyah.
KNPI NTB menyatakan aksi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Kasus yang menyeret eks Kapolres Bima Kota tersebut menjadi sorotan publik di NTB. Hingga berita ini diterbitkan, berbagai elemen masyarakat masih melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah tersebut. (RED)
.
