Eks Kapolres Bima Kota Dilimpahkan ke Kejari Bima, Kasus Dugaan Narkoba Masuk Tahap Penuntutan


KOTA BIMA – Proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara yang menyeret mantan perwira kepolisian tersebut memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp2,8 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara peredaran narkotika. 

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi NTB, uang tersebut diduga berasal dari dua bandar narkoba, yakni sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy dan Rp1 miliar dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Uang tersebut disebut sebagai barang bukti dalam perkara narkotika dan bukan bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penuntutan, AKBP Didik Putra Kuncoro dititipkan penahanannya di Markas Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima dengan pertimbangan aspek keamanan.

Dalam perkara ini, sebagaimana yang dirilis beberapa media lokal di Bima. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika dan permufakatan jahat.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url