KSO Waskita–Firma 19 dan Asal Material Proyek Banjir Rp226 Miliar Disorot, IUP Pasir Dipertanyakan

KOTA BIMA — Polemik proyek Pengendalian Banjir Kota Bima senilai sekitar Rp226 miliar tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tetapi juga mulai mengarah pada asal-usul material batu dan pasir yang digunakan selama pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kebutuhan material batu dan pasir disebut menjadi komponen dominan dalam pekerjaan proyek tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan batu gamping yang disebut berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Firma 19, yang diduga memiliki hubungan kerja sama operasional dengan pihak pelaksana proyek.

Saat dikonfirmasi oleh Metromini Media, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Lalu Nasrudin, ditanya mengenai informasi kerja sama antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan Firma 19.

Namun, saat nama Firma 19 disebut dalam pertanyaan tersebut, Lalu Nasrudin tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan hubungan kerja sama tersebut.

Selain itu, keberadaan kantor proyek PT Waskita Karya selama pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor proyek tersebut berdiri di atas lahan yang disebut milik keluarga Ketua DPRD Kota Bima. Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pertanyaan berikutnya yang juga mencuat adalah terkait sumber material pasir yang digunakan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

IUP tambang mana yang menjadi sumber pengambilan pasir untuk proyek tersebut? Apakah seluruh material pasir yang digunakan berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi serta telah memenuhi kewajiban administrasi dan Pajak MBLB?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan harus dapat ditelusuri melalui dokumen asal material, izin usaha pertambangan, dokumen pengangkutan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, sebelumnya meminta agar seluruh dokumen pengambilan material, pembayaran pajak, dan administrasi proyek dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Waskita Karya, Firma 19, pemilik IUP material, serta instansi pemerintah terkait mengenai asal-usul material dan legalitas dokumen pertambangan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang memiliki izin resmi dan seluruh kewajiban pajaknya telah dipenuhi, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di publik.

Metromini Media akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen dan keterangan seluruh pihak secara berimbang sebagai wujud komitmen jurnalistik: Berani & Lugas. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url