Kontroversi Penahanan Eks Kapolres Bima Kota di Mako Brimob, Publik Pertanyakan Prinsip Kesetaraan Hukum
KOTA BIMA — Polemik penempatan mantan Kapolres Bima Kota yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Markas Komando (Mako) Brimob kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mempertanyakan dasar hukum serta alasan penempatan terdakwa di fasilitas kepolisian, bukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Salah satu sorotan datang dari aktivis Mukhlis Plano yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Menurutnya, secara normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa, termasuk kewenangan serta prosedur penempatan tahanan. Oleh karena itu, keputusan menempatkan terdakwa kasus TPPU di Mako Brimob perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan asumsi adanya fasilitas atau perlakuan khusus.
“Ketika seorang mantan aparat yang menjadi terdakwa mendapatkan perlakuan yang dianggap berbeda dari tahanan pada umumnya, maka muncul pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum,” ujar Mukhlis dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, alasan keamanan atau pertimbangan teknis dalam penempatan tahanan harus disertai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Mukhlis juga mengingatkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum seseorang, tetapi juga dari konsistensi aparat dalam menerapkan aturan tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kekuasaan yang pernah dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang terkait penempatan terdakwa di Mako Brimob belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dan dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
Metromini Media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. (RED)
