KNPI NTB Soroti Tebang Pilih Penahanan Kasus TPPU Narkoba, Sebut Ada Cacat Logika Hukum dalam Perlakuan Eks Kapolres Bima Kota

MATARAM — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan disparitas perlakuan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

KNPI NTB menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penempatan lokasi penahanan antara AKBP Didik Putra Kuncoro dengan tersangka lain dalam rangkaian perkara yang sama, yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, S.H., menyebut perbedaan tersebut sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi NTB karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Ini adalah ironi dan cacat logika hukum yang sangat terlihat. AKP Malaungi setelah pelimpahan tahap dua langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan umum. Sementara AKBP Didik yang penetapan tersangkanya merupakan pengembangan dari perkara tersebut justru ditempatkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima. Mengapa dalam satu konstruksi perkara terdapat perlakuan yang berbeda?” ujar Mila dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Mila, terdapat tiga aspek yang menjadi dasar kritik KNPI NTB terhadap keputusan tersebut.

Pertama, dari aspek prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. KNPI berpendapat bahwa perbedaan perlakuan penahanan tanpa dasar objektif yang jelas dapat memunculkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kedua, KNPI mempertanyakan argumentasi apabila pemisahan tempat penahanan didasarkan pada faktor keamanan maupun psikologis, mengingat kedua tersangka sama-sama berasal dari institusi kepolisian dan memiliki keterkaitan dalam perkara yang sama.

Ketiga, KNPI menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), terutama karena kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius dan adanya barang bukti uang tunai yang disebut mencapai Rp3 miliar.

Atas dasar itu, KNPI NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB untuk mendesak dilakukan evaluasi terhadap kebijakan penempatan tahanan AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Kami meminta Kejati NTB mengambil langkah yang menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan hukum. Jika persoalan ini diabaikan, kami siap melakukan aksi secara berkelanjutan hingga tuntutan masyarakat mendapat perhatian,” tegas Mila.

Metromini Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url