Empat Prajurit TNI Divonis Dalam Kasus Penganiayaan Berencana, Dua Dipecat dari Dinas Militer
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Dikutip dari Hukumonline Newsroom, Rabu (10/6/2026). Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider. Namun, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsider terkait penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu maupun penganiayaan berat.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selama 3 tahun. Selain hukuman penjara, Serda Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan turut dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai masing-masing terdakwa memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak sama. Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut ada yang lebih ringan dan ada yang lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyangkut dugaan tindak kekerasan yang berujung pada luka berat korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai sikap para terdakwa maupun oditur militer terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (RED)
