DPD Bardam Nusa Kota Bima Tegaskan Akan Laporkan Pejabat yang Terlibat Dugaan Persoalan Pajak MBLB

KOTA BIMA — DPD Bardam Nusa Kota Bima menegaskan komitmennya untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat dalam dugaan persoalan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini menjadi perhatian publik.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum, perlindungan keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pajak MBLB sendiri merupakan bagian dari pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPD Bardam Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“DPD Bardam Nusa Kota Bima akan melaporkan siapa pun pejabat yang terlibat dalam persoalan ini. Jika dalam proses hukum terbukti ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka yang bersangkutan wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bayu, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan pejabat tidak hanya dapat dilihat dari tindakan aktif, tetapi juga dapat mencakup pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada penghindaran kewajiban pajak. Prinsip larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam konteks proyek pemerintah, pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada prinsipnya memiliki tanggung jawab terhadap tertib administrasi, pelaksanaan kontrak, serta akuntabilitas penggunaan anggaran sebagaimana kerangka pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Bayu menilai, dugaan persoalan pajak MBLB tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Karena itu, DPD Bardam Nusa Kota Bima mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi teknis terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan tersebut, mulai dari pemeriksaan dokumen proyek, volume pekerjaan, asal material, kewajiban perpajakan, alur pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.

Menurut DPD Bardam Nusa, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah pelaporan yang kami lakukan bukan bentuk penghakiman sepihak. Ini adalah upaya konstitusional untuk mendorong pengusutan secara sah menurut hukum. Namun apabila nantinya terbukti ada pejabat yang terlibat, maka tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum,” tutup Bayu. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url