🔥 Mutasi Tanpa Jam Mengajar, Sertifikasi Guru Terancam Hangus
#KOTA BIMA — Kebijakan mutasi guru yang dilakukan Dinas Dikpora Kota Bima menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, mutasi tersebut diduga berdampak langsung pada hilangnya hak sertifikasi sejumlah guru akibat tidak tersedianya jam mengajar di sekolah tujuan.
Ada guru yang sebelumnya memiliki beban mengajar penuh dan status sertifikasi aktif, kini harus menghadapi kondisi berbeda setelah dipindahkan. Dan guru ini sebelumnya juga seorang kepala sekolah. Dipindahkan ke sekolah lain menjadi guru yang kurang jam mengajarnya.
Warga Kota Bima J E Ans mengungkapkan, guru yang dipindahkan memang memiliki ruang kelas, siswa, dan fasilitas, namun tidak memiliki jam mengajar yang cukup.
"Kondisi ini membuat sistem Dapodik secara otomatis mencatat kurang jam mengajar, yang berujung pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi yang sudah diterimanya selama ini," ungkapnya di sosial media, Rabu (22/4/2026).
Situasi tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan berdampak serius terhadap kondisi ekonomi guru.
"Tunjangan profesi yang selama ini menjadi penopang utama pendapatan, hilang hanya karena penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi," tandasnya.
Padahal, untuk memperoleh sertifikasi, guru harus melalui proses panjang dan ketat, mulai dari PPG hingga UKG. Oleh karena itu, penghentian hak tersebut secara tiba-tiba dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan terkait perencanaan distribusi tenaga pendidik. Jika mutasi dilakukan untuk pemerataan, maka seharusnya diikuti dengan penataan jam mengajar yang proporsional.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, sekolah asal kehilangan tenaga pengajar, sementara sekolah tujuan mengalami kelebihan guru tanpa distribusi jam yang jelas.
"Akibatnya, guru tetap hadir dan tercatat sebagai tenaga pendidik, tetapi secara sistem dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi," kata diqlq.
Di sisi lain, beban ekonomi mereka tidak ikut berkurang, mulai dari kebutuhan keluarga hingga biaya pendidikan anak yang tetap berjalan.
Ia menilai, kebijakan ini perlu segera dievaluasi secara menyeluruh. Penataan seharusnya dilakukan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada aspek substansi, termasuk jaminan keberlanjutan hak guru.
Dinas Dikpora Kota Bima pun didorong untuk tidak merekomendasi mutasi kepada Kepala Daerah hanya karena alasan perintah, tetapi juga memastikan adanya solusi konkret bagi guru terdampak.
"Sebab, kebijakan pendidikan sejatinya harus berpihak pada keberlangsungan profesi dan kesejahteraan tenaga pendidik, bukan justru melemahkannya," tutup dia.
Sementara, Kepala Dikpora Kota Bima masih dimintai tanggapannya dalam tulisan ini. (#RED/AI/Agus)
📸: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#GuruBukanPion
#SertifikasiGuru
#DikporaBima
#KeadilanPendidikan
