KASUS DUGAAN PENIPUAN DI BANK D BERUJUNG DAMAI: "TERUNGKAP SKEMA PENGEMBALIAN RATUSAN JUTA"

 


#BIMA — Kasus dugaan penipuan yang menyeret Oknum Pejabat Desa di Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, memasuki babak baru. 

Sebuah surat perjanjian bertanggal 21 April 2026 mengungkap adanya kesepakatan damai sekaligus skema pengembalian uang mencapai Rp116.496.000.

Informasi ini diperoleh dari Khalifah, keluarga salah satu karyawan Bank D yang terseret dalam perkara tersebut. 

Khalifah juga mengungkapkan, sebelum tercapainya kesepakatan, dirinya sempat melakukan aksi pemblokiran jalan di cabang Donggo sebagai bentuk protes atas persoalan yang menimpa keluarganya. 

"Aksi tersebut, menjadi titik tekanan hingga akhirnya para pihak duduk bersama dan sepakat menyelesaikan perkara melalui surat perjanjian," ungkap Khalir, Selasa (21/4/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa dokumen perjanjian tersebut menjadi dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pertama, Tamrin (Pihak Bank D), bersama pihak kedua, G (Pejabat Desa) dan H. 

"Ketiganya sepakat menyelesaikan persoalan yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Dalam isi perjanjian, pihak kedua mengakui kewajiban pengembalian dana kepada pihak pertama secara bertahap. Rinciannya, pembayaran dimulai pada 25 April 2026 sebesar Rp20 juta, dilanjutkan 10 Mei 2026 Rp20 juta, kemudian 25 Mei 2026 Rp20 juta, dan pelunasan pada 25 Juni 2026 sebesar Rp56.496.000.

"Tak hanya itu, kesepakatan juga memuat konsekuensi tegas. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian pembayaran, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Bahkan, pihak kedua disebut bersedia menyerahkan aset berupa sepeda motor Vario 160 dan mobil Avanza Veloz sebagai jaminan apabila tidak memenuhi kewajiban.

Khalifah menegaskan bahwa keluarga berharap seluruh kesepakatan dijalankan dengan itikad baik agar persoalan ini benar-benar selesai tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Di sisi lain, pihak pertama menyatakan bersedia mencabut laporan dan menempuh jalur restorative justice apabila seluruh kewajiban telah dilunasi.

Perjanjian tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi dan dilengkapi tanda tangan serta materai, menandakan kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai, namun tetap menyisakan catatan: komitmen pembayaran menjadi kunci, jika tidak, proses hukum siap kembali berjalan. (#RED/AI/Mawardy)


#BACA JUGA:

Diduga Tipu dan Gelapkan Rp120 Juta, Warga Monta Dilaporkan ke Polisi

#LINK:

https://www.facebook.com/share/p/1DtsMJnANU/

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KasusBima #Penipuan #RestorativeJustice #Hukum #BimaNTB

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url