Diduga Tipu dan Gelapkan Rp120 Juta, Warga yang Juga Pejabat di Desa Monta Dilaporkan ke Polisi
#BIMA – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bima. Seorang warga berinisial G (31), asal Desa Monta, Kecamatan Monta, resmi dilaporkan ke SPKT Polres Bima oleh korban bernama Tamrin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/208/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB, tertanggal 17 Maret 2026.
Dalam laporan itu, Tamrin pegawai salah satu Bank di Woha asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp120 juta akibat dugaan praktik pinjaman yang berujung penipuan.
Kronologi Kejadiannya, kata Tamrin, kasus ini bermula ketika terlapor yang diketahui pejabat Pemdes Monta mendatangi korban dengan maksud mengajukan pinjaman dana atau take over pinjaman gadai emas di sebuah jasa gadai.
Ia kemudian menyetujui pengajuan tersebut hingga dana sebesar Rp120 juta dicairkan.
"Namun, setelah dana diberikan, terlapor diduga tidak memenuhi kewajibannya," kesal Tamrin, pegawai senior di Bank D itu, Selasa, 21 April 2026.
Kata dia, alih-alih melunasi emas yang dijadikan jaminan, terlapor justru tidak menyerahkan emas tersebut kepada korban sebagaimana kesepakatan awal.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Laporan sudah sebulan yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dari kasus ini," ungkapnya.
Diketahui, laporan pengaduan diterima pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di SPKT Polres Bima.
Dalam laporan itu, turut dicantumkan dua orang saksi, masing-masing EF (23) dan YK (25).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dikonfirmasi lanjut demikian pula dengan pihak oknum G pejabat di Pemdes Monta. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #PolresBima #KasusPenipuan #Penggelapan #Hukum #NTB #BeritaBima
