Diduga Tipu Rp260 Juta dengan Janji Lulus Bintara Polri, Anggota Polres Dompu Dilaporkan ke Polres Bima Kota

KOTA BIMA|Jumat, — Seorang anggota Polres Dompu berinisial ICG resmi dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp260 juta dengan modus menjanjikan kelulusan anak pelapor dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2024.

Laporan tersebut disampaikan orang tua korban melalui kuasa hukumnya, Dedy Sadikin, S.H., pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tercatat dengan nomor Aduan/K/1234/IX/NTB/Res Bima Kota.

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Bhayangkarapost.web.id dalam laporan yang menyebut dugaan penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi kelulusan calon anggota Polri di wilayah NTB.

Dijanjikan Lulus Bintara Polri

Berdasarkan uraian dalam pengaduan, persoalan tersebut bermula pada awal Juni 2024. Saat itu, pelapor dan terlapor berkomunikasi melalui telepon membahas proses seleksi penerimaan anggota Polri jalur Bintara tahun 2024.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor berinisial ICG diduga meyakinkan pelapor bahwa dirinya sanggup membantu meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri di NTB.

Atas janji tersebut, pelapor disebut diminta menyediakan uang sebesar Rp260 juta.

Pelapor kemudian mentransfer uang tersebut pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 09.23 WITA melalui Bank BRI Cabang Bima ke rekening Bank BRI atas nama ICG, sebagaimana tercantum dalam uraian pengaduan.

Namun, ketika pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri Polda NTB tahun 2024 diumumkan, anak pelapor tidak dinyatakan lulus.

Dua Tahun Menunggu Pengembalian Uang

Merasa kecewa dan dirugikan, pelapor kemudian berulang kali berupaya menghubungi terlapor, baik melalui sambungan telepon maupun pendekatan secara kekeluargaan.

Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus pengembalian uang Rp260 juta yang telah diserahkan.

Namun, menurut keterangan dalam pengaduan, selama kurang lebih dua tahun, pelapor disebut hanya menerima janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah tanah milik terlapor terjual atau setelah proses pencairan dana dari bank.

Situasi kemudian semakin sulit karena dalam satu bulan terakhir, terlapor disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan pelapor.

Atas kondisi tersebut, pelapor menilai dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp260 juta.

Selain kerugian materiil, pelapor juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berdampak terhadap aktivitas dan pekerjaannya.

Minta Kapolres Dompu dan Kapolda NTB Bertindak

Melalui laporan yang disampaikan ke Polres Bima Kota, pihak pelapor berharap persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Pelapor juga mendesak Kapolres Dompu dan Kapolda NTB mengambil sikap terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh ICG, yang disebut dalam laporan sebagai anggota Polres Dompu.

Pihak pelapor meminta adanya pertanggungjawaban atas uang Rp260 juta yang telah diberikan berdasarkan janji kelulusan anaknya sebagai calon anggota Bintara Polri.

Metromini Media menegaskan, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan bersumber dari uraian pengaduan/laporan pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Bhayangkarapost.web.id dan uraian pengaduan pelapor
Tanggal laporan: 9 Oktober 2026
Kuasa hukum pelapor: Dedy Sadikin, S.H.

METROMINI MEDIA
“Berani & Lugas”
Mengawal Bima dengan Fakta

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url