Proyek Kolam Retensi Amahami Berpotensi Jadi “Medan Perang” Sengketa Lahan

 

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Pernyataan Sekda: “Sampai Titik Darah Penghabisan” Harus Dibuktikan dengan Dokumen

KOTA BIMA|Senin, 21 September 2026 — Persoalan lahan dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami berpotensi berkembang menjadi konflik pertanahan apabila status dan riwayat perolehan tanah tidak segera dijelaskan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus, melalui press release tertanggal 21 September 2026.

Mahfud menyebut, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bima, hadir unsur Sekda Kota Bima, BPKAD Kota Bima, PPK/BWS, konsultan, ahli waris H. Abdullah Idrus serta kuasa hukum ahli waris.

Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan secara lisan pernyataan yang pada pokoknya akan “mempertahankan sampai titik darah penghabisan.”

Dalam pertemuan yang sama, menurut keterangan kuasa hukum, juga disampaikan secara lisan bahwa tanah tukar guling berada di Jatiwangi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian pihak ahli waris karena persoalan lahan proyek pengendalian banjir dinilai semestinya diselesaikan melalui pembuktian administratif dan mekanisme hukum, bukan melalui adu pernyataan.

“Proyek pengendalian banjir seharusnya tidak berkembang menjadi ‘medan perang’ antara pemerintah dan masyarakat karena persoalan status tanah yang belum diselesaikan secara terang,” demikian substansi pernyataan Mahfud dalam press release tersebut.

Pemkot Diminta Buka Rantai Dokumen

Mahfud meminta Pemerintah Kota Bima menunjukkan dokumen apabila menyatakan tanah yang menjadi bagian dari proyek tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperjelas, antara lain dasar perolehan tanah, pemilik tanah asal, proses pembebasan, serta apabila terdapat mekanisme tukar guling, objek tanah asal dan tanah penggantinya.

Selain itu, pihaknya meminta dijelaskan lokasi tanah pengganti di Jatiwangi, luas dan alas haknya, proses pelepasan atau peralihan hak, hingga dasar pencatatan tanah tersebut sebagai Barang Milik Daerah.

“Yang dibutuhkan bukan adu pernyataan, melainkan pembuktian administratif dan yuridis,” tegas Mahfud.

SHM Nomor 1228 Disorot

Persoalan semakin menjadi perhatian karena SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus disebut berkaitan dengan footprint proyek Kolam Retensi Amahami.

Mahfud juga menyoroti dokumen bertajuk “B. TANAH PEMBEBASAN” untuk Tambak Ama Hami, yang mencantumkan H. Abdullah Idrus Sonco II sebagai Nominatif Nomor 13 dengan luas 2.546 meter persegi.

Namun, menurut Mahfud, pencantuman nama dalam daftar nominatif tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pembayaran, pelepasan hak, peralihan hak maupun tukar guling telah dilaksanakan secara sah.

Karena itu, ia meminta dokumen-dokumen primer terkait proses tersebut dibuka dan diuji.

Jangan Sampai Proyek Pengendalian Banjir Jadi Konflik Baru

Mahfud menegaskan pihak ahli waris mendukung pembangunan yang dilaksanakan secara sah, transparan dan tetap menghormati hak setiap pihak.

Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh meninggalkan pertanyaan mendasar mengenai status tanah.

“Jika benar tanah tersebut aset Pemerintah Kota Bima, tunjukkan dokumennya. Jika benar telah dilakukan tukar guling, tunjukkan dokumen tukar guling dan tanah penggantinya,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan proses penyelesaian hak atas tanah apabila SHM Nomor 1228 benar berada dalam footprint proyek.

Mahfud menegaskan persoalan tersebut tidak perlu berujung pada konflik terbuka.

“Tidak perlu ada ‘titik darah penghabisan’. Tidak boleh ada kekerasan. Tidak boleh ada provokasi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tanah harus diselesaikan melalui dokumen, musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kolam Retensi Amahami dibangun untuk mengendalikan banjir, bukan untuk menciptakan ‘medan perang’ baru akibat sengketa lahan yang tidak diselesaikan secara transparan,” pungkas Mahfud.

SUMBER: Mahfud, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus|Senin, 21 September 2026

REDAKSI METROMINI MEDIA 

Berani & Lugas

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url