Pemkot Bima Bersama Bea Cukai dan Satpol PP Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

KOTA BIMA = Lugas. Pemerintah Kota Bima bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, dan Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ajakan tersebut disampaikan melalui publikasi sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta ancaman hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Dalam publikasi tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., turut ditampilkan sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah jenis rokok yang melanggar ketentuan cukai, antara lain:

1. Rokok dengan pita cukai palsu.

2. Rokok dengan pita cukai bekas.

3. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

4. Rokok polos atau tanpa pita cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah berpotensi merugikan penerimaan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ancaman Pidana dan Denda

Publikasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi hukum.

Ketentuan mengenai pelanggaran cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, beserta perubahan peraturan yang berlaku.

Sanksi terhadap pelanggaran cukai bergantung pada jenis perbuatan dan ketentuan hukum yang diterapkan.

Masyarakat Diminta Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal

Untuk mendukung pengawasan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan kepada Kantor Bea dan Cukai Sumbawa.

Berdasarkan informasi dalam publikasi tersebut, pengaduan dapat disampaikan melalui:

Bravo Bea Cukai: 1500225

WhatsApp: 0813-3311-9010

Alamat: Jalan Garuda Nomor 117, Labuan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi, S.Sos., dan Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto juga ditampilkan dalam materi sosialisasi tersebut.

Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Metromini Media mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk tembakau serta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url