Wardan Boftem Tegaskan Tak Ingin Berdamai: “Maaf Saya Bukan Tuhan”
KOTA BIMA|Senin, 7 September 2026 — Pihak pelapor dalam perkara yang melibatkan Jeng Fitri Manjalita II, yakni Wardan Boftem, kembali menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Wardan menyinggung persoalan permintaan maaf dan upaya perdamaian yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya bukan semata-mata soal kesedihan ataupun permintaan maaf, melainkan menyangkut harga diri dan martabat.
Wardan menulis bahwa dirinya tidak sedang mengedepankan kepentingan pribadi di hadapan manusia, melainkan merasa sedang mempertahankan harga diri dan martabat yang menurutnya telah diinjak-injak.
“Tuhan memang Maha Pengampun, tapi maaf saya bukan Tuhan,” tulis Wardan dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum perkara yang sebelumnya telah memasuki tahap II.
Tegaskan Perkara Ditempuh Melalui Aturan
Dalam unggahan yang sama, Wardan juga menekankan bahwa negara memiliki aturan dan masyarakat hidup berdasarkan hukum.
“Negara berdiri di atas aturan, dan kita hidup di atas hukum dan syari’at Allah,” demikian bagian pernyataannya.
Ia kemudian mengingatkan agar setiap pihak menaati aturan dan hukum yang berlaku.
Unggahan Wardan juga memuat pernyataan mengenai seseorang yang menurutnya berada dalam posisi terzalimi. Ia menyinggung doa, keteguhan hati, serta keyakinan akan pertolongan Allah dalam menghadapi persoalan.
“Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab”
Pada bagian akhir unggahannya, Wardan menuliskan pesan:
“Berani berbuat, berani bertanggung jawab.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Wardan di tengah bergulirnya perkara secara hukum.
Sebelumnya, penasihat hukum Jeng Fitri, Opick Al Paradewa, menyampaikan bahwa kliennya telah beberapa kali meminta maaf dan pihaknya juga telah mengajukan upaya restorative justice (RJ) melalui Polda NTB.
Namun, dari unggahan terbaru Wardan Boftem tersebut, terlihat bahwa permintaan maaf belum serta-merta membuat dirinya bersedia menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Perkara sendiri disebut telah memasuki tahap II, sehingga proses selanjutnya berada pada mekanisme penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metromini Media mencatat, pernyataan Wardan dalam unggahan tersebut merupakan sikap dan pandangan pribadi pihak pelapor. Sementara proses pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya diuji melalui mekanisme peradilan.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
