Bus Lanci–Pengadang Diduga Beroperasi Tanpa Perpanjangan Izin, Dishub NTB Tunggu Surat Teguran
DOMPU |Senin, 7 September 2026 — Persoalan legalitas sejumlah kendaraan yang melayani rute Lanci, Kabupaten Dompu–Pengadang, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat perhatian Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dishub NTB).
Informasi mengenai dugaan sejumlah kendaraan yang belum mengantongi atau belum memperpanjang izin trayek tersebut disampaikan kepada pihak Dishub NTB dan kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti melalui bidang angkutan.
Informasi itu berasal dari seorang narasumber yang mengetahui kondisi operasional angkutan di lapangan. Atas pertimbangan perlindungan narasumber, identitas sumber dirahasiakan.
Sumber menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, beberapa kendaraan disebut telah beroperasi sekitar tiga hingga lima tahun tanpa memperpanjang izin trayek.
“Hampir seluruh yang melayani Lanci–Pengadang tidak mengantongi izin dan tidak perpanjang izin trayek,” ungkap sumber kepada Metromini Media, Sabtu, 5 September 2026.
Sumber juga menyebut adanya kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar NTB.
Sejumlah PO Disebut
Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah nama kendaraan/PO yang disebut perlu dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinannya.
Nama yang disebut antara lain:
1. Ariel Putra
2. Sasambo
3. Sembilan Perak — disebut menggunakan pelat luar NTB
4. Nurul Putri — disebut memiliki izin, namun masa berlaku perlu dicek
5. Aulia Fatin
6. Andik
7. Yudistara
Metromini Media menegaskan penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti telah terbukti melakukan pelanggaran. Status izin masing-masing kendaraan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Terminal Bayangan Pengadang Jadi Sorotan
Selain persoalan izin trayek, informasi yang disampaikan kepada Dishub juga menyangkut keberadaan terminal bayangan di Pengadang, Lombok Tengah.
Lokasi tersebut disebut menjadi tempat berkumpul dan start sejumlah kendaraan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang melayani jalur tersebut.
Sementara kendaraan yang berada di wilayah Lanci disebut melakukan start dari rumah masing-masing.
Informasi mengenai lokasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Dishub Provinsi NTB agar dilakukan pengecekan lapangan.
Kadishub Ervan: Informasi Ditindaklanjuti
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, M.M., menjadi salah satu pihak yang menerima informasi terkait persoalan tersebut.
Dalam komunikasi yang diperlihatkan kepada Metromini Media, informasi mengenai dugaan persoalan izin dan lokasi berkumpulnya kendaraan disampaikan untuk mendapat tindak lanjut.
Ervan kemudian mengarahkan agar informasi tersebut dikoordinasikan dengan bidang angkutan untuk mendapatkan informasi teknis dan pengecekan di lapangan.
Kabid Angkutan: Tunggu Surat Teguran
Sementara Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri, juga memberikan tanggapan terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, Khaerus menyampaikan:
“Wait... kami sedang tunggu surat teguran.”
Ketika ditanyakan apakah surat tersebut diterbitkan oleh pihak yang berwenang, Khaerus membenarkan.
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dilaporkan sedang masuk dalam proses tindak lanjut administratif.
Dorong Legalitas Angkutan Dibenahi
Sumber berharap persoalan ini menjadi momentum bagi operator angkutan yang belum melengkapi dokumen untuk segera mengurus legalitas perusahaan maupun kendaraan.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga untuk memastikan kendaraan yang melayani masyarakat memenuhi ketentuan operasional dan keselamatan angkutan umum.
Metromini Media akan terus mengikuti tindak lanjut persoalan ini, termasuk apakah surat teguran benar-benar diterbitkan dan apakah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan serta lokasi yang disebut sebagai terminal bayangan di Pengadang.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
