UPDATE KERACUNAN MBG PONPES SIDOARJO: 566 SANTRI TERDAMPAK, BGN SUSPEND SPPG 30 HARI
SIDOARJO | Kamis, 3 September 2026 — Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, terus berkembang.
Data terbaru menunjukkan jumlah korban mencapai 566 santri. Sebanyak 88 orang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, sedangkan 478 santri telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis. Mayoritas korban dilaporkan dalam kondisi relatif stabil.
Kasus tersebut bermula setelah makanan MBG dari SPPG Kalitengah dikonsumsi para santri pada Selasa, 1 September 2026. Gejala mulai muncul beberapa jam kemudian, di antaranya pusing, mual, muntah, diare hingga sesak napas.
BGN Beri Sanksi Berat
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talang Angin/Kalitengah yang terkait dengan distribusi makanan tersebut.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga mengusulkan pencopotan dan penggantian Kepala SPPG.
BGN saat ini melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap sumber kontaminasi.
Bukan Sekadar Evaluasi, SOP Kini Diperketat
Dalam arahan BGN yang beredar melalui grup SPPI BGN, kasus Sidoarjo disebut sebagai evaluasi serius terhadap pelaksanaan MBG.
Seluruh SPPG kembali ditegaskan wajib mematuhi SOP mulai dari:
Penerimaan dan penanganan bahan baku;
Penyimpanan bahan makanan;
Pengolahan;
Pemorsian;
Pelabelan;
Penggunaan APD relawan dapur;
Kepatuhan prosedur produksi (PoP); serta
aspek keamanan pangan lainnya.
Kepala SPPG dan Pengawas Gizi juga diwajibkan hadir pada jam kerja krusial untuk memastikan proses produksi dan distribusi berjalan sesuai standar.
Ancaman Sanksi hingga Proses Hukum
BGN dalam arahannya juga memberikan peringatan keras. Kelalaian yang mengakibatkan keracunan dinilai sangat fatal dan dapat berujung pada pencopotan maupun pemecatan, serta tidak menutup kemungkinan adanya investigasi dan penyidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus Sidoarjo kini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program MBG. Bukan hanya soal jumlah makanan yang harus diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan pangan bagi anak-anak dan santri penerima manfaat.
SUMBER: Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Subandi, dan laporan ANTARA/detikJatim|Rabu, 2 September 2026
REDAKSI METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
