Kasus Keracunan Sidoarjo Jadi Evaluasi, BGN Perketat SOP dan Jam Kerja SPPG
JAKARTA| Kamis, 3 September 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul terjadinya gangguan kesehatan atau dugaan keracunan makanan di Sidoarjo.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Notulensi Apel Umum 2 September 2026 yang beredar melalui grup SPPI BGN. BGN menilai kejadian di Sidoarjo menjadi evaluasi serius sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar keamanan pangan.
Dalam arahan tersebut, seluruh SPPG kembali ditegaskan wajib mematuhi SOP sejak penerimaan dan penanganan bahan baku, penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, pemorsian, pelabelan, penggunaan alat pelindung diri (APD) relawan di dapur, hingga kepatuhan terhadap prosedur produksi (PoP).
“Kejadian gangguan kesehatan/keracunan makanan di Sidoarjo menjadi evaluasi serius dan menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh SPPG terhadap standar keamanan pangan.”
Kepala SPPG dan Ahli Gizi Wajib Hadir
BGN juga menekankan kehadiran Kepala SPPG dan Pengawas/Ahli Gizi pada jam-jam kerja krusial. Keduanya disebut wajib hadir untuk memimpin dan mengawasi operasional dapur.
Dalam jadwal yang disampaikan, Kepala SPPG dan Pengawas Gizi memiliki dua sesi kerja, yakni 02.00–08.00 WIB untuk tahapan produksi dan distribusi, serta 17.00–19.30 WIB untuk pemeriksaan bahan baku dan pencatatan sisa makanan.
Sementara Pengawas Keuangan dijadwalkan bekerja pada 09.00–15.00 WIB, antara lain untuk survei pasar serta verifikasi administrasi dan keuangan. Mereka juga memiliki sesi 17.00–19.30 WIB untuk pemeriksaan bahan baku dan pencatatan sisa makanan.
Dalam kondisi tertentu, apabila Kepala SPPG dan Pengawas Gizi tidak dapat hadir, Pengawas Keuangan dapat menggantikan dan membantu operasional SPPG sesuai ketentuan jam kerja yang ditetapkan.
Kelalaian Bisa Berujung Pemecatan dan Proses Hukum
BGN memberikan peringatan keras terhadap kelalaian yang menyebabkan terjadinya keracunan.
Dalam arahan yang dibagikan melalui grup SPPI BGN disebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan keracunan dinilai sangat fatal dan dapat berujung pada pencopotan serta pemecatan dari status ASN/PPPK.
Bahkan, BGN tidak menutup kemungkinan adanya investigasi dan penyidikan oleh aparat penegak hukum apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
BGN Koordinasikan Penanganan Kasus Sidoarjo
Terkait kasus Sidoarjo, BGN menyatakan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, KPPG/Korwil, rumah sakit dan pihak pesantren untuk proses pemulihan serta pemantauan penerima manfaat.
Apabila terdapat biaya perawatan yang tidak ditanggung pemerintah daerah atau BPJS, BGN menyampaikan kesiapan melakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Data Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Keuangan Dimutakhirkan
Selain aspek keamanan pangan, BGN juga menindaklanjuti Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-72/06/IX/2026 tanggal 2 September 2026 tentang pengkinian data Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada SIPGN.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa seluruh SPPG wajib menggunakan Aplikasi AKSIS Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Program MBG.
BGN juga menemukan masih adanya ketidaksesuaian data pada SIPGN dengan data Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) yang menjadi data referensi aplikasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa evaluasi BGN tidak hanya menyasar keamanan makanan, tetapi juga memperkuat pengawasan personel, disiplin kerja, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dalam penyelenggaraan MBG.
SUMBER: Grup SPPI BGN, Notulensi Apel Umum 2 September 2026 dan pengumuman BGN terkait SOP serta pengkinian data SPPG| Rabu: 2 September 2026.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
