Sengketa Lahan Kolam Retensi Amahami Disorot Warga, Proyek Rp62,7 Miliar Terus Berjalan

KOTA BIMA | Rabu, 2 September 2026 - Polemik lahan yang berkaitan dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali menjadi sorotan publik. Setelah Pemerintah Kota Bima menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah, pihak ahli waris H. Abdullah Idrus memberikan tanggapan dan meminta adanya pencocokan data kepemilikan dengan area proyek.

Sorotan kini datang dari warga yang mempertanyakan mengapa persoalan status dan penguasaan lahan belum sepenuhnya tuntas ketika proyek sudah memasuki tahap pelaksanaan.

Salah seorang warga, Bung Iwan, melalui komentar di media sosial menilai persoalan lahan semestinya diselesaikan sebelum lokasi ditetapkan sebagai bagian dari proyek.

“Sebelum ditetapkan sebagai pembangunan kolam retensi mestinya masalah ini sudah diselesaikan, bukan malah tambah masalah di tengah pelaksanaan proyek.”

Proyek Bernilai Rp62,7 Miliar

Polemik ini menjadi perhatian lebih luas karena Kolam Retensi Amahami merupakan bagian dari proyek pengendalian banjir Kota Bima yang terhubung dengan program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria merupakan satu paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp62.789.999.000 atau sekitar Rp62,79 miliar.

Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bahagia Bangunnusa, dengan sumber pembiayaan melalui pinjaman NUFReP Loan 9459-ID World Bank. Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 540 hari kalender, terhitung sejak 14 Januari 2026.

Kontrak paket pekerjaan tersebut ditandatangani pada Januari 2026, sedangkan seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking di lokasi Amahami dilaksanakan 5 Agustus 2026.

Artinya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan ketika persoalan mengenai status lahan Amahami kembali mencuat ke ruang publik.

Persoalan Lahan Sudah Dibahas Sebelum Groundbreaking

Yang menjadi perhatian, pembahasan mengenai lahan ternyata bukan baru muncul setelah pembangunan berjalan.

Agenda Pemerintah Kota Bima mencatat adanya pembahasan mengenai status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami pada Januari 2026.

Selanjutnya, pada Maret 2026 juga berlangsung pembahasan mengenai kelancaran pembangunan serta persoalan Barang Milik Daerah di sekitar lokasi. Pada 4 Maret 2026 kembali dilakukan pembahasan teknis terkait lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya persoalan lahan yang sempat menjadi pertimbangan terkait lokasi pembangunan.

Dua Klaim Kepemilikan

Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, menegaskan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kolam retensi merupakan aset Pemerintah Kota Bima.

“Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi aset daerah,” ujar Siswadi, Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., menyatakan pihaknya memiliki dasar kepemilikan berupa SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dengan luas sekitar 1.075 meter persegi, serta Surat Ukur Nomor 720/1995.

Pihak ahli waris meminta BWS Nusa Tenggara I, Pemkot Bima dan BPN melakukan plotting dan overlay untuk memastikan posisi bidang tanah berdasarkan sertifikat terhadap peta pembangunan kolam retensi.

Menariknya, pihak ahli waris juga menegaskan tidak menolak pembangunan proyek tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah,” kata Mahfud.

Publik Menunggu Kepastian

Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp62,8 miliar, status lahan menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.

Di satu sisi, Pemkot Bima menyatakan memiliki dokumen yang mencatat lahan sebagai aset daerah. Di sisi lain, ahli waris menunjukkan sertifikat hak milik yang mereka klaim sebagai dasar kepemilikan.

Karena itu, publik kini menunggu pembuktian melalui dokumen pertanahan, data aset daerah, peta bidang, serta hasil plotting dan overlay.

Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim, tetapi dokumen mana yang secara hukum menunjukkan status sebenarnya atas bidang tanah yang masuk dalam area pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Apalagi proyek tersebut merupakan proyek strategis pengendalian banjir dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah dan melibatkan pendanaan melalui program NUFReP.

SUMBER: Pemkot Bima/BPPKAD, BBWS Nusa Tenggara I, kuasa hukum ahli waris H. Abdullah Idrus, serta keterangan warga.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url