Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus Tantang Pemkot Bima Buka Dokumen Dasar Klaim Aset Kolam Retensi Amahami

 

KOTA BIMA|Rabu, 2 September 2026  — Polemik kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., menanggapi pernyataan Pemerintah Kota Bima yang menyebut lahan tersebut merupakan aset sah pemerintah daerah.

Mahfud menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima telah memberikan jawaban tertulis atas Legal Notice Nomor 004/LN-MD/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Menurutnya, jawaban melalui Surat Nomor 032/1034/BPKAD/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima dan asal perolehannya disebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Namun perlu diluruskan bahwa surat tersebut pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah dimaksud tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dan asal perolehannya dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima,” kata Mahfud dalam press release yang diterima Metromini Media, Rabu (2/9/2026).

Bukan Sekadar Soal Pencatatan Aset

Mahfud menegaskan, inti persoalan yang sejak awal dipertanyakan pihak ahli waris bukan sekadar apakah bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.

Yang dipersoalkan adalah dasar dan proses perolehan hak atas tanah yang sebelumnya diklaim berdasarkan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.

Untuk itu, pihak ahli waris meminta Pemkot Bima memperlihatkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar perolehan tanah tersebut, termasuk dokumen terkait Surat Keputusan Nomor 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999.

Dokumen yang diminta antara lain salinan resmi SK beserta lampirannya, daftar nominatif, berita acara musyawarah, berita acara pelepasan hak, akta pelepasan hak, bukti pembayaran ganti kerugian, kuitansi pembayaran, dokumen penguasaan tanah, dokumen penilaian ganti kerugian, dokumen pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Karena itu, persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut,” tegasnya.

Pertanyakan Mata Rantai Perolehan Tanah

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Bima sebelum menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.

Jika Pemkot menyatakan tanah berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, menurutnya harus dapat dijelaskan terlebih dahulu bagaimana Pemerintah Kabupaten Bima memperoleh hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama H. Abdullah Idrus.

Pihak ahli waris menggambarkan mata rantai perolehan yang harus dapat dibuktikan secara dokumen:

H. Abdullah Idrus → dasar pelepasan/perolehan hak oleh Pemerintah Kabupaten Bima → penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima → pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.

“Apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah tersebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, maka pertanyaan hukumnya sangat sederhana: atas dasar apa Pemerintah Kabupaten Bima sebelumnya memperoleh tanah yang haknya didasarkan pada SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus?” ujarnya.

“Tunjukkan Alat Bukti yang Sah”

Mahfud juga merespons pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima, Siswadi, yang sebelumnya menyebut Pemkot memiliki alat bukti sah dan tanah tersebut tercatat dalam registrasi aset daerah.

Menurut Mahfud, pernyataan tersebut justru menjadi alasan pihaknya meminta dokumen tersebut dibuka dan diverifikasi.

“Justru karena pernyataan tersebut telah disampaikan kepada publik, kami meminta agar alat bukti yang dimaksud dibuka dan diperlihatkan untuk diverifikasi secara hukum,” katanya.

Ia meminta Pemkot menunjukkan dokumen pelepasan hak, berita acara musyawarah, daftar nominatif, pihak yang menerima ganti kerugian, bukti pembayaran dan kuitansi, hingga dokumen yang menunjukkan bagaimana hak atas tanah tersebut beralih dari H. Abdullah Idrus kepada pemerintah.

Dukung Kolam Retensi, Minta Kepastian Hukum

Mahfud kembali menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Pembangunan untuk kepentingan pengendalian banjir dan masyarakat Kota Bima disebut tetap mendapat dukungan.

Namun, pembangunan tersebut dinilai harus berjalan dengan tetap memberikan kepastian hukum dan menghormati hak atas tanah masyarakat.

Pihak ahli waris bahkan mengajak Pemkot Bima menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembuktian dokumen, bukan melalui perdebatan di media.

Jika dokumen membuktikan bahwa hak atas tanah telah dilepaskan secara sah oleh pihak yang berhak dan pembayaran ganti kerugian telah diselesaikan, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati fakta hukum tersebut.

Sebaliknya, jika pelepasan hak dan penyelesaian hak kepada pihak yang berhak tidak dapat dibuktikan, Mahfud meminta status tanah ditempatkan kembali dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta klaim dibalas dengan klaim. Kami meminta dokumen dijawab dengan dokumen.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan terbaru pihak ahli waris di tengah sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek strategis pengendalian banjir di kawasan Amahami.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url