Sengketa Lahan Kolam Retensi Amahami, Pemkot Bima Klaim Kantongi Bukti Aset
KOTA BIMA | Rabu, 2 September 2026 - Sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali mencuat. Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bima.
Proyek Kolam Retensi Amahami diketahui merupakan bagian dari program pengendalian banjir nasional National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, menyatakan pemerintah daerah telah memberikan jawaban secara administratif kepada kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi aset daerah,” ujar Siswadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons Pemkot Bima atas klaim pihak keluarga H. Abdullah Idrus yang meminta adanya pencocokan data kepemilikan dan peta bidang tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Mahfud, S.H., pihak ahli waris sebelumnya meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemkot Bima, dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan plotting dan overlay terhadap SHM Nomor 1228.
Mahfud menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan atas tanah seluas 1.075 meter persegi, berdasarkan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan Surat Ukur Nomor 720/1995.
Pihak ahli waris juga menegaskan tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami.
“Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Pansus Aset DPRD Pernah Turun ke Lokasi
Di tengah polemik tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima disebut telah turun langsung ke lokasi beberapa bulan lalu.
Namun, hingga kini belum terdapat kesimpulan resmi yang disampaikan kepada publik terkait hasil peninjauan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai keberadaan lahan milik pihak berinisial YD yang berada di sebelah lahan H. Abdullah Idrus dan sebelumnya disebut sempat menghambat pembangunan, Siswadi menyerahkan persoalan tersebut kepada tim teknis.
“Terkait apakah proyek akan menggunakan lahan di sebelahnya atau tidak, itu sepenuhnya merupakan ranah teknis dari pihak pelaksana lapangan,” ujarnya.
Polemik ini kini menyisakan dua klaim yang perlu diuji melalui data dan mekanisme hukum: Pemkot Bima menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah, sementara pihak ahli waris mengantongi SHM yang diklaim sebagai dasar kepemilikan.
Karena itu, pencocokan antara dokumen aset pemerintah, sertifikat hak milik, data pertanahan, serta kondisi fisik di lapangan menjadi penting untuk memastikan status lahan secara objektif.
SUMBER: jangkabima.com
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
