KPK Datang ke Kota Bima, Armansyah Soroti Raport Merah MCSP dan Sejumlah Persoalan Tata Kelola
KOTA BIMA|Rabu, 2 September 2026 — Metromini Media | 2 September 2026. Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Bima dinilai tidak semata-mata sebagai agenda rapat koordinasi biasa. Tokoh Bima yang tinggal di Labuan Bajo, Armansyah, menyoroti rendahnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCSP) Kota Bima yang disebutnya sebagai yang terendah di NTB dan mendapat “raport merah” KPK.
Menurut Armansyah, kondisi tersebut menjadi poin penting yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Ia menyebut sejumlah indikator yang dinilainya berkontribusi terhadap rendahnya nilai MCSP, antara lain pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan barang milik daerah, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial.
“Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga menjadi perhatian. Di sisi lain, Pemkot Bima mendapatkan predikat WTP dari BPK. Ini perlu dilihat secara lebih cermat agar tidak terjadi anomali antara opini pemeriksaan dengan indikator pencegahan korupsi,” ujar Armansyah dalam keterangannya.
Soroti Rencana Eks Kantor Bupati Bima
Armansyah juga mengungkapkan bahwa pada 28 Agustus 2026, dirinya berdiskusi panjang dengan Sekretaris Bappeda Kota Bima terkait gagasan pemanfaatan eks Kantor Bupati Bima sebagai lokasi pembangunan Plaza Hybrid atau Mall.
Ia mengaku telah mengingatkan agar rencana tersebut ditinjau kembali, terutama dari sisi tata ruang dan status serta mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.
“Eks Kantor Bupati itu sejak dulu merupakan kawasan perkantoran. Bahkan sejak saya belum lahir, kawasan tersebut sudah menjadi kawasan perkantoran. Kalau sekarang peruntukannya telah berubah menjadi kawasan perdagangan, sejak kapan areal tersebut diubah peruntukannya?” kata Armansyah.
Ia mempertanyakan dasar perubahan peruntukan kawasan tersebut serta mekanisme apabila aset daerah nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Menurutnya, pemanfaatan barang milik daerah memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi, sehingga tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa kajian dan prosedur yang jelas.
“Apakah tidak ada tempat lain di Kota Bima? Dalam RTRW sudah mengatur lebih dari 250 hektare kawasan perdagangan yang tersebar di Kota Bima,” ujarnya.
Revitalisasi Lapangan Serasuba Juga Disorot
Armansyah juga kembali menyinggung persoalan revitalisasi Lapangan Serasuba.
Ia mengatakan, sebelum revitalisasi dilakukan, pihaknya telah mengingatkan mengenai status lahan yang menurutnya tidak masuk dalam Barang Milik Daerah (BMD).
“Penggunaan belanja modal pada lahan yang tidak masuk dalam BMD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami mendukung perubahan dan revitalisasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar,” tegasnya.
Menurut Armansyah, apabila status lahannya memang bukan BMD, pembangunan dapat ditempuh melalui skema belanja hibah, bukan belanja modal. Ia meminta Pemkot Bima memastikan aspek legalitas aset dan mekanisme penganggaran sebelum melaksanakan pembangunan.
Persoalan Lahan Pemkot Belum Jelas
Selain itu, Armansyah menyoroti sejumlah lahan yang disebutnya merupakan milik Pemkot Bima tetapi hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang jelas.
Ia mencontohkan persoalan lahan Amahami. Menurutnya, meskipun Pemkot Bima telah membentuk tim atau satuan tugas untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset, belum terlihat langkah penyelesaian yang konkret, baik melalui mediasi di luar pengadilan maupun melalui proses hukum di pengadilan.
“Lahan-lahan milik Pemkot yang sampai hari ini tidak ada tanda-tanda atau langkah penyelesaian, baik secara mediasi di luar pengadilan maupun penyelesaian melalui pengadilan, tidak nampak arah dan perkembangannya,” katanya.
Berharap Tidak Sampai Masuk Ranah Penindakan
Armansyah mengaku prihatin dengan kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Ia berharap kedatangan KPK kali ini benar-benar menjadi momentum pembenahan melalui fungsi Monitoring Center for Prevention (MCSP).
“Semoga kedatangan KPK hanya sebatas Team MCSP. Perbaikan-perbaikan yang sangat penting perlu Pemkot dan Pemkab Bima—yang juga mendapatkan raport merah—lakukan, sehingga tidak sampai mengundang Team Penindakan KPK,” ujarnya.
Armansyah menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah.
“Dari kami yang selalu peduli,” tutupnya.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
