Sengketa Lahan Membayangi Proyek Kolam Retensi Amahami, Armansyah: Pemkot Jangan Hanya Klaim
KOTA BIMA|Kamis, 3 September 2026 — Persoalan kepemilikan lahan kembali menjadi sorotan di tengah berjalannya pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria di Kota Bima. Proyek strategis pengendalian banjir tersebut sebelumnya telah dilakukan groundbreaking pada 5 Agustus 2026, namun polemik mengenai status lahan yang menjadi lokasi pembangunan masih menjadi perhatian warga.
Pemerhati daerah Armansyah menilai Pemerintah Kota Bima perlu segera memastikan dan membuka secara terang dasar hukum kepemilikan lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Menurut Armansyah, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan klaim bahwa lahan merupakan aset pemerintah. Klaim tersebut, kata dia, harus dibuktikan dengan dokumen pertanahan yang dapat diverifikasi.
“Pemkot harusnya jangan hanya memberikan pernyataan klaim saja. Masyarakat sudah memberikan keterangan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Artinya negara mengakui kepemilikannya dengan bukti sertifikat,” ujar Armansyah, Kamis (3/9/2026).
Peta Bidang di Bhumi ATR/BPN Jadi Sorotan
Armansyah juga menyoroti data yang terlihat pada platform Bhumi ATR/BPN. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikannya, bidang tanah pada lokasi yang dipersoalkan tidak tampak pada peta sebagaimana beberapa bidang tanah di sekitarnya.
Ia menduga kondisi tersebut bisa berkaitan dengan sertifikat lama yang belum direkonstruksi atau belum diperbarui ke dalam sistem digital.
“Bisa mungkin sertifikat masyarakat itu sudah lama belum direkonstruksi kembali sehingga tidak muncul di website Bhumi ATR BPN,” katanya.
Armansyah kemudian membandingkannya dengan bidang tanah di sebelah utara jalan yang menurutnya sudah muncul dalam peta Bhumi ATR/BPN dan memiliki informasi hak atas tanah.
Menurutnya, perbedaan tampilan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik lahan. Verifikasi langsung terhadap dokumen fisik, data pendaftaran tanah, batas bidang dan riwayat penerbitan sertifikat tetap diperlukan.
Proyek Sudah Berjalan, Status Lahan Harus Clear
Persoalan ini menjadi penting karena proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria bukan lagi sekadar rencana. Proyek telah memasuki tahap pelaksanaan dan groundbreaking telah dilakukan.
Karena itu, Armansyah meminta Pemkot Bima segera mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Pemkot tidak boleh menutup mata bahwa ada warga yang mengklaim kepemilikan tanah yang akan dibangun kolam retensi, apalagi mereka siap berdialog. Ini merupakan itikad yang sangat baik yang harus direspons,” ujarnya.
Ia menyarankan digelar rapat koordinasi dengan melibatkan Pemkot Bima, warga yang mengaku memiliki sertifikat, serta Kantor Pertanahan/ATR-BPN, sehingga status lahan dapat dibicarakan berdasarkan dokumen dan data resmi.
Jangan Sampai Proyek Terhambat Sengketa
Armansyah mengingatkan, apabila persoalan lahan tidak diselesaikan sejak awal, bukan tidak mungkin muncul persoalan baru ketika pekerjaan proyek semakin berjalan.
“Jangan sampai pada pelaksanaam proyek saat ini yang sudah di groundbreaking di awal bulan Agustus lalu, kini dicegah oleh warga yang memiliki sertifikat. Itu menjadi berita yang sangat tidak baik bagi citra Pemkot,” katanya.
Menurut dia, penyelesaian sengketa atau perbedaan klaim sebelum proyek berjalan lebih jauh juga merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Armansyah bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan perhatian KPK terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk rendahnya nilai MCP Kota Bima.
“Saya dengar KPK akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan gubernur, bupati dan wali kota se-NTB. Jangan sampai persoalan belum clear dan clean-nya lahan Amahami kembali dibicarakan dalam rapat tersebut,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Bima tidak membiarkan persoalan administrasi pertanahan menjadi bola liar yang justru berpotensi mengganggu proyek pengendalian banjir.
“Kesannya Pemkot Bima tidak mampu meng-clear-kan masalah ini adalah bagian dari tata kelola pemerintahan,” tegas Armansyah.
Potensi Berlanjut ke Ranah Hukum
Di sisi lain, apabila warga yang mengaku sebagai pemegang sertifikat merasa hak atas tanahnya digunakan tanpa dasar yang jelas, persoalan tersebut berpotensi dibawa ke jalur hukum.
Armansyah berharap hal itu tidak terjadi dan pemerintah memilih menyelesaikannya melalui verifikasi serta dialog terlebih dahulu.
Metromini Media menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pertanahan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Keabsahan sertifikat, status aset Pemkot, batas bidang, serta dasar penggunaan lahan untuk proyek perlu dipastikan secara resmi.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
