Polres Bima Kota Tetapkan Kepala Desa Laju Ismail sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
KOTA BIMA|Kamis, 3 September 2026 - Kepolisian Resor Bima Kota menetapkan Ismail, Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota tertanggal 1 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkara yang menjerat Ismail berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada 12 Agustus 2009.
Penyidikan Berlangsung Sejak 2024
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara ini telah melalui proses penyidikan sejak 2024. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 Januari 2024, disusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada tanggal yang sama.
Penyidikan kemudian dilanjutkan pada 2026. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/21.b/VIII/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 25 Agustus 2026, serta pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan pada tanggal yang sama.
Surat penetapan tersangka terhadap Ismail tercatat dengan nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 1 September 2026.
Hak-Hak Tersangka
Dalam surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut, penyidik juga mencantumkan hak-hak Ismail sebagai tersangka.
Di antaranya hak untuk segera menjalani pemeriksaan, memilih dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, mendapatkan penjelasan mengenai sangkaan atau dakwaan yang dikenakan, serta hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan.
Tersangka juga disebut memiliki hak mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif, mengajukan saksi atau ahli, serta mengajukan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Bima Kota Polda NTB, selaku penyidik, oleh Mochamad Fikri Daffa Alfarez, S.Tr.K., IPTU NRP 98010935.
Surat itu ditembuskan kepada Kapolda NTB, Irwasda Polda NTB, Dirreskrim Polda NTB, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB, Kapolres Bima Kota, pelapor, dan tersangka.
Kasat Reskrim dan Ismail Dikonfirmasi
Metromini Media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota terkait penetapan Ismail sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Ismail, selaku Kepala Desa Laju yang disebut dalam surat penyidik sebagai tersangka, untuk memperoleh tanggapan mengenai perkara dan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, Metromini Media belum menerima keterangan resmi dari kedua pihak. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun Ismail untuk menyampaikan penjelasan terkait perkara tersebut.
SUMBER: Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Satreskrim Polres Bima Kota, 1 September 2026.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
