TAUFAN UNGKAP PERJANJIAN RP150 JUTA, ISTRI BRIGADIR GAZALI LAPORKAN BALIK KE POLRES BIMA KOTA
KOTA BIMA|Kamis, 3 September 2026 — Persoalan utang piutang yang melibatkan Muhammad Taufan dan Brigadir Gazali memasuki babak baru. Taufan sebelumnya mengungkap surat perjanjian hutang piutang senilai Rp150 juta, sementara istri Gazali kemudian melaporkan Taufan ke Polres Bima Kota terkait dugaan cara penagihan utang yang dinilai disertai ancaman dan pencemaran nama baik di media sosial.
Berdasarkan surat perjanjian yang ditunjukkan Taufan kepada Metromini Media, kesepakatan tersebut dibuat pada 22 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Muhammad Taufan dan Brigadir Gazali, dengan dua orang saksi.
Dalam dokumen tersebut tercantum pinjaman pertama sebesar Rp130 juta, dengan batas pembayaran 26 Juli 2026. Kemudian terdapat tambahan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu dua bulan. Total nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian tersebut mencapai Rp150 juta.
Taufan menyatakan, hingga 1 September 2026, belum ada kepastian mengenai penyelesaian pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.
“Surat perjanjian dibuat tanggal 22 Juni 2026. Sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” ujar Taufan.
Versi Laporan Istri Gazali Berbeda
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan MbojoInside yang ditunjukkan kepada Metromini Media, istri anggota Polri tersebut melaporkan Muhammad Taufan ke Polres Bima Kota.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut suaminya awalnya meminjam uang sebesar Rp75 juta. Namun, menurut versi pelapor, dalam proses penagihan jumlah tersebut disebut berkembang menjadi Rp218 juta, ditambah tagihan baru sebesar Rp130 juta, sehingga total yang disebut dalam laporan mencapai Rp348 juta.
Pelapor juga mempersoalkan cara penagihan yang disebut disertai teror, cacian, ancaman, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Hal itu tidak kami terima karena bukan cara menagih,” demikian pernyataan pelapor sebagaimana dikutip dari pemberitaan MbojoInside.
Laporan tersebut kini ditangani Polres Bima Kota. Hingga berita MbojoInside diturunkan, konfirmasi dari pihak terlapor dan Polres Bima Kota masih ditunggu.
Ada Dua Versi yang Perlu Diuji
Dengan munculnya dua versi tersebut, terdapat perbedaan mendasar mengenai nilai pinjaman dan jumlah tagihan.
Dokumen yang ditunjukkan Taufan kepada Metromini Media mencantumkan total Rp150 juta, sedangkan dalam laporan yang disampaikan istri Gazali sebagaimana diberitakan MbojoInside disebut angka Rp75 juta sebagai pinjaman awal, kemudian berkembang hingga Rp348 juta.
Perbedaan angka dan kronologi tersebut penting untuk diklarifikasi melalui dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Metromini Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana oleh salah satu pihak. Status laporan maupun tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Metromini Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Brigadir Gazali, istrinya, Muhammad Taufan, maupun Polres Bima Kota.
SUMBER: Muhammad Taufan, Surat Perjanjian Hutang Piutang, dan MbojoInside
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
