KPK Soroti Tata Kelola Pemkot Bima dan Pemprov NTB: Masuk Kategori Rentan Korupsi

KOTA BIMA|Kamis, 3 September 2026 -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pemerintah daerah tersebut disebut masuk dalam kategori rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, saat berada di Kota Mataram, Rabu, 2 September 2026.

“Kami beberapa hari hanya fokus di Pemprov NTB dan Pemkot Bima. Karena dua-duanya rentan korupsi,” ujar Maruli Tua Manurung.

Maruli menjelaskan, penilaian tersebut mengacu pada hasil SPI yang menggambarkan kondisi tata kelola pemerintahan serta berbagai indikator integritas di lingkungan pemerintah daerah.

Nilai SPI NTB tercatat 64,93, berada di bawah ambang batas kategori rentan yang disebut sebesar 72,99. Angka tersebut juga masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 78, dengan kategori “terjaga”.

“Hampir semua indikator masuk kategori rentan. Karena itu kami melakukan pemantauan khusus terhadap Pemprov NTB dan Pemkot Bima,” kata Maruli.

Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. KPK berharap hasil SPI tidak sekadar menjadi angka dalam laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk membenahi sistem tata kelola pemerintahan.

Perbaikan terutama diarahkan pada sektor pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa, yang dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan pencegahan korupsi.

Pemkot Bima Dituntut Buka Ruang Evaluasi

Sorotan KPK terhadap Pemkot Bima tentu menjadi perhatian publik. Predikat “rentan korupsi” tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi, namun menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem dan tata kelola yang perlu segera dibenahi.

Karena itu, Pemkot Bima dituntut tidak defensif terhadap hasil SPI tersebut. Pemerintah daerah perlu membuka ruang evaluasi, memperkuat transparansi, serta memastikan proses pelayanan publik dan pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Metromini Media menilai, pernyataan KPK ini harus dijadikan alarm keras bagi Pemkot Bima dan Pemprov NTB. Jika hampir seluruh indikator masuk kategori rentan, maka pembenahan tata kelola tidak bisa berhenti pada slogan antikorupsi, tetapi harus terlihat dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bima dan Pemprov NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan KPK tersebut.

SUMBER: Mbojoinside.com 

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url