Lanjutan Polemik Kades Laju, Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan: Kuasa Hukum Pertanyakan Dokumen Mana yang Dipalsukan
BIMA | Jumat, 4 September 2026 - Kasus yang menyeret Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, kembali bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait persoalan tanah dan dokumen yang dipersoalkan, Ismail kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Perkembangan terbaru tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ismail, Abdul Heris, SH (Heris Ompu Kapa’a). Ia mempertanyakan dasar dan konstruksi perkara, terutama terkait dokumen yang disebut-sebut sebagai objek dugaan pemalsuan.
Heris menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara tersebut telah dibeli Ismail sejak 2009, jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Laju.
Menurutnya, surat jual beli tanah tersebut juga diterbitkan oleh Kepala Desa Laju pada saat itu, Ruslan Mas’ud.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan bagian mana dari dokumen tersebut yang kemudian dinilai sebagai dokumen palsu.
“Kalau disebut pemalsuan, pertanyaannya adalah pemalsuan yang mana? Dokumen apa yang dipalsukan, siapa yang membuatnya, kapan dibuat, dan bagian mana yang dianggap tidak benar?” ujar Heris.
Pertanyaan tersebut, kata dia, penting untuk menjelaskan hubungan antara dokumen yang dipersoalkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Kuasa hukum meminta penyidik membuka secara terang dokumen yang diduga dipalsukan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, serta perbuatan konkret yang disangkakan kepada Ismail.
Heris menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan berimbang sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan ini sekaligus menjadi babak baru dari polemik yang sebelumnya diberitakan terkait persoalan tanah dan dokumen tersebut. Metromini Media akan terus mengikuti proses hukum serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Ismail tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Bimakita.com
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
