Kades Laju Ismail Jadi Tersangka, LesHaM NTB Desak Polres Bima Kota Lakukan Penahanan
LesHaM Soroti Dugaan Ketidakkooperatifan, Ismail Bantah? Siap Ikuti Proses Hukum
BIMA|Jum'at, 4 September 2026 - Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 1 September 2026.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti atau lebih serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkara tersebut menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.
Kasus Berawal dari Persoalan Jual Beli Tanah
Berdasarkan pemberitaan Berita11.com, perkara ini berkaitan dengan persoalan jual beli tanah yang disebut terjadi pada 12 Agustus 2009.
Ismail, dalam konfirmasi kepada media tersebut, membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku telah menerima surat resmi dari kepolisian.
Ia menjelaskan, objek perkara merupakan lahan sekitar satu hektare yang saat itu dibeli dengan harga sekitar Rp3,9 juta.
Ismail juga menyatakan siap mengikuti prosedur hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota.
LesHaM NTB Desak Penahanan
Di tengah perkembangan tersebut, LesHaM NTB memberikan sorotan terhadap proses hukum yang menjerat Kades Laju.
Melalui unggahan media sosial yang diterima Metromini Media, LesHaM NTB berharap Polres Bima Kota segera melakukan penahanan terhadap Ismail.
LesHaM menilai Ismail tidak kooperatif dan menuding adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum, termasuk dugaan menyembunyikan alat bukti saat penggeledahan di rumahnya.
LesHaM NTB juga menyatakan memberikan dukungan penuh kepada Polres Bima Kota apabila melakukan penahanan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan sikap LesHaM NTB. Metromini Media tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Penyidikan Berjalan Sejak 2024
Kasus ini telah masuk proses penyidikan sejak Januari 2024. Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan polisi tercatat pada 16 Januari 2024, kemudian Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 Januari 2024.
Penyidikan kemudian dilanjutkan pada 25 Agustus 2026, sebelum akhirnya Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Media online Incinews juga melaporkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyebut LesHaM NTB berkomitmen mengawal proses hukum hingga selesai.
Ismail Pernah Membantah Tuduhan
Sebelum penetapan tersangka, Ismail telah membantah tuduhan pemalsuan dokumen tanah. Dalam pemberitaan Incinews pada Maret 2025, Ismail menyatakan dokumen yang menjadi dasar perkara telah diserahkan dalam proses persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai keabsahannya kepada majelis hakim.
Dengan status tersangka yang kini telah ditetapkan, proses pembuktian selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.
Publik Menunggu Langkah Polres Bima Kota
Desakan LesHaM NTB agar dilakukan penahanan kini berhadapan dengan pertanyaan mengenai langkah penyidik berikutnya.
Apakah Ismail akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan.
Metromini Media telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Polres Bima Kota terkait desakan penahanan tersebut. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Polres Bima Kota maupun Ismail.
SUMBER:
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Satreskrim Polres Bima Kota, 1 September 2026.
2. Berita11.com, “Kades Laju Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan, Lesham NTB akan Kawal Kasus”, 3 September 2026.
3. Incinews.net, “Kepala Desa Laju Jadi Tersangka, Lesham NTB Komitmen Kawal Proses Hukum”, 2 September 2026.
4. Unggahan LesHaM NTB, 3 September 2026.
REDAKSI METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
