Di Tengah Penanganan Paminal, Istri Gazali Laporkan Taufan ke Polres Bima Kota
BIMA| Sabtu, 5 September 2026 — Persoalan antara M. Gazali dan Muhammad Taufan kembali bergulir. Di tengah persoalan yang disebut sedang menjadi perhatian internal melalui penanganan Paminal Polres Bima, kini muncul laporan baru terhadap Taufan di Polres Bima Kota.
Informasi yang dihimpun Metromini Media, persoalan antara Gazali dan Taufan sebelumnya berkaitan dengan masalah utang-piutang dan saat ini tengah menjadi perhatian internal melalui penanganan Paminal Polres Bima.
Di tengah proses tersebut, ST. Nur Maqoinah, yang dalam dokumen tercatat sebagai istri M. Gazali, membuat laporan pengaduan terhadap Muhammad Taufan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan SPKT Polres Bima Kota tertanggal 3 September 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan “pemerasan dan atau pengancaman melalui media sosial.”
Dalam dokumen tersebut disebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 19.15 WITA, melalui akun Facebook dan pesan WhatsApp.
Muhammad Taufan tercatat sebagai terlapor, sementara M. Gazali tercantum sebagai korban. Dalam dokumen juga tercantum dua saksi, yakni Drs. Lutfi dan pemilik akun Facebook Ibnu Adam.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bima Kota pada Kamis, 3 September 2026 pukul 14.20 WITA.
Ada Pengaduan Lain
Selain laporan terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media sosial, pada tanggal yang sama juga terdapat Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atas nama Adim.
Dalam dokumen tersebut, pengaduan ditujukan terkait dugaan “pemberi pinjaman atau penyedia jasa keuangan tanpa izin yang menjadikannya sebagai mata pencaharian.”
Perkara tersebut disebut terjadi pada tahun 2024 di wilayah hukum Polres Bima Kota, dengan Muhammad Taufan tercatat sebagai terlapor.
Kemunculan dua pengaduan tersebut menambah panjang polemik antara pihak Gazali dan Taufan yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan utang-piutang.
Masih Berproses
Informasi mengenai penanganan Paminal dan laporan baru tersebut menjadi perhatian karena muncul dalam waktu berdekatan.
Namun, laporan polisi maupun pengaduan belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Muhammad Taufan, M. Gazali, ST. Nur Maqoinah, serta pihak Polres Bima dan Polres Bima Kota terkait perkembangan perkara tersebut.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
