Korban Pembacokan 17 Tahun Jalani Operasi, Keluarga Dipertanyakan Tagihan Rp6 Juta di RSUD Bima

KOTA BIMA | Kamis, 10 September 2026 — Kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Taman Kodo, Kota Bima, pada Jumat malam, 4 September 2026, tidak hanya berujung pada proses hukum. Keluarga korban kini juga mempertanyakan persoalan biaya perawatan korban yang disebut mencapai Rp6 juta.

Korban, Amirullah, remaja berusia 17 tahun asal Kelurahan Kodo, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis hingga menjalani operasi. Berdasarkan surat keterangan sakit dari RSUD Bima, Amirullah mengalami fraktur distal os radius dextra, yang dalam surat tersebut disebut sebagai suspek Colles fracture atau Smith fracture, serta luka pada bagian lainnya.

Dalam kondisi tersebut, Amirullah diketahui merupakan peserta BPJS aktif. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa setelah proses perawatan dan operasi, mereka tetap diminta menanggung biaya sekitar Rp6 juta untuk bisa keluar dari RSUD Bima milik Pemerintah Kabupaten Bima.

Keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut, terlebih mereka menyebut Amirullah merupakan warga Kota Bima dan sebelumnya terdapat kebijakan atau kebijaksanaan rumah sakit terhadap korban kasus kekerasan yang secara ketentuan tertentu tidak dapat ditanggung BPJS.  Namun dibijaksanai gratis untuk warga korban kekerasan asal Kabupaten Bima. Lantas pertanyaannya, kenapa warga Kota Bima ditarik biayanya, sementara RSUD Bima keberadaannya di Kota Bima walau saat ini masih dalam kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bima?

Persoalan biaya ini juga dikaitkan keluarga dengan dugaan tabrak lari yang dialami Amirullah. Pihak keluarga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian bagian lalu lintas (Lantas), dengan harapan kasus tabrak lari dapat diproses dan korban memperoleh hak asuransi kecelakaan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat dikeroyok, Amirullah lari dan tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan sepeda motor yang melintas," ucap Akmal kakak Amirullah.

Kakak Korban Juga Jadi Korban

Peristiwa tersebut juga menyebabkan Akmal, kakak kandung Amirullah, menjadi korban penganiayaan. Akmal telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Bima Kota.

Dalam surat tanda terima laporan pengaduan yang diterbitkan pada 4 September 2026, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai dugaan “penganiayaan menggunakan senjata tajam.”

Dalam dokumen tersebut disebutkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita di Taman Kodo, Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Akmal tercatat sebagai pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut.

Enam Remaja Diamankan

Informasi yang dihimpun Metromini Media, dalam perkembangan penanganan perkara, terdapat sekitar enam remaja lainnya yang telah diamankan aparat Polsek Rasanae Timur. 

Perkara tersebut disebut telah ditangani pihak kepolisian, termasuk penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui unit PPA Polres Bima Kota.

Dugaan awal, peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan atau ketersinggungan antarkelompok remaja dari wilayah Kodo dan wilayah tetangga  yang disebut keluarga. Namun, motif dan rangkaian kejadian secara utuh masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat.

Informasi yang beredar menyebut Amirullah diserang setelah turun dari kendaraan di kawasan Taman Kodo. Sementara itu, detail mengenai siapa saja yang terlibat dan peran masing-masing pihak masih menunggu proses hukum kepolisian.

Keluarga Pertanyakan Dua Persoalan

Kini keluarga korban menghadapi dua persoalan sekaligus: proses hukum atas dugaan pembacokan/penganiayaan serta persoalan pembiayaan perawatan Amirullah di RSUD Bima.

Keluarga berharap kasus tabrak lari yang turut dialami korban dapat diproses dan hak korban terhadap jaminan kecelakaan dapat diperjelas. Di sisi lain, mereka meminta penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai dasar munculnya tagihan sekitar Rp6 juta, mengingat Amirullah disebut sebagai peserta BPJS aktif.

Metromini Media juga memandang persoalan ini penting dijelaskan secara terbuka agar keluarga korban tidak berada dalam posisi harus menanggung sendiri biaya yang semestinya memiliki mekanisme pembiayaan atau penjaminan sesuai ketentuan.

Keterangan resmi dari pihak RSUD Bima, kepolisian, dan Jasa Raharja mengenai persoalan biaya perawatan serta dugaan tabrak lari masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Redaksi Metromini Media — Berani & Lugas.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url