Tagihan Operasi Rp6 Juta Dipertanyakan, Satlantas: Surat Korban Sudah Diserahkan ke Jasa Raharja
Kondisi Amirullah yang mengalami luka setelah tertabrak sepeda motor pada malam kejadian tersebut juga telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak Satlantas Polres Bima Kota.
Kasat Lantas: Surat Sudah Diserahkan ke Jasa Raharja
Dalam upaya mendapatkan kepastian terkait penanganan korban, keluarga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, S.Tr.K., menyampaikan bahwa surat terkait korban telah diserahkan kepada pihak Jasa Raharja.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan apakah korban memenuhi ketentuan memperoleh penjaminan atau santunan Jasa Raharja atas kejadian lalu lintas yang dialaminya.
Jasa Raharja: Administrasi Korban Belum Diterima
Sementara itu, pihak Jasa Raharja melalui Arfan memberikan penjelasan terbaru mengenai proses administrasi korban.
Arfan mengatakan, hingga Kamis (10/9/2026), pihaknya masih belum menerima administrasi lengkap Amirullah.
“Masih dalam tahap mengumpulkan administrasi pak soalnya sampai detik ini saya belum menerima administrasinya. Sementara rincian biaya sesuai rincian rumah sakit sudah ada. Dan yang lain masih dikumpulkan. Berkas berupa billing dan kwitansi, KTP, rekening dll,” ujar Arfan melalui pesan WhatsApp.
Kakak Amirullah Juga Membuat Laporan Polisi
Selain persoalan kecelakaan lalu lintas dan biaya perawatan Amirullah, peristiwa pembacokan tersebut juga berujung pada laporan polisi yang dibuat Akmal, kakak Amirullah.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/K/1068/IX/2026/NTB/Res Bima Kota, Akmal tercatat telah membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Bima Kota.
Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai dugaan “penganiayaan menggunakan senjata tajam.”
Akmal yang dalam surat tersebut tercatat berusia 21 tahun, beralamat di RT 012/RW 005, Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, melaporkan kejadian yang disebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Lokasi kejadian tercatat berada di Taman Kodo, Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dalam surat tersebut, Akmal tercatat sebagai pelapor sekaligus korban, sementara pihak terlapor masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Laporan tersebut diterima pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Akmal mengatakan dirinya mengalami luka ketika berusaha membantu adiknya.
“Saat melihat adik saya dikeroyok. Saya sempat membantu dan mengalami luka sabetan yang tidak cukup parah. Dan saya sudah melaporkan kejadian ini,” ungkap Akmal.
Penanganan Perkara Masih Berjalan
Informasi yang dihimpun Metromini Media menyebutkan enam remaja telah diamankan aparat untuk kepentingan proses hukum. Penanganan perkara juga melibatkan unit PPA Polres Bima Kota.
Dugaan awal, peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan atau ketersinggungan antarremaja. Namun, motif dan kronologi lengkap masih menjadi kewenangan aparat untuk mengungkapnya melalui proses penyelidikan.
Keluarga Menunggu Kepastian
Kini keluarga Amirullah menunggu kejelasan mengenai dua hal, yakni proses hukum atas peristiwa pembacokan/penganiayaan serta status pembiayaan perawatan dan operasi korban melalui jaminan jasa raharja.
Keluarga atas nama Akmal berharap koordinasi antara Satlantas, Jasa Raharja dan RSUD Bima dapat segera menghasilkan kepastian mengenai mekanisme biaya santunan korban.
Saat ini, Amirullah sudah keluar dari RSUD Bima setelah keluarga membayar administrasi lebih dari Rp6 juta.
Sementara itu, Jasa Raharja masih menunggu kelengkapan dokumen berupa billing, kuitansi, KTP, rekening dan administrasi lainnya sebelum dapat memproses lebih lanjut.
Dokumen laporan polisi yang dibuat Akmal juga menjadi bagian penting dalam menggambarkan bahwa selain persoalan kecelakaan lalu lintas, terdapat perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sedang ditangani aparat.
Metromini Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan meminta keterangan dari pihak terkait agar informasi mengenai hak korban, proses hukum, serta biaya perawatan dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terkonfirmasi. Termasuk keterangan pihak BPJS.
REDAKSI METROMINI MEDIA
“BERANI & LUGAS”