Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Bukan Diangkat Otomatis

JAKARTA|Selasa, 1 September 2026  — Pemerintah membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya dijadwalkan mulai awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2026).

Pemerintah juga menegaskan bahwa guru PPPK yang mengikuti seleksi namun belum berhasil tetap berstatus sebagai PPPK. Dengan demikian, kesempatan menuju status PNS tidak menghapus status kepegawaian PPPK apabila peserta belum lolos seleksi. 

PPPK Paruh Waktu Dialihkan

Selain membuka jalur seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menyatakan guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Mekanisme tersebut dilakukan tanpa tes untuk perubahan status paruh waktu menjadi penuh waktu. 

Kebijakan penataan guru PPPK ini merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama DPR dan mencakup penataan status kepegawaian guru secara lebih menyeluruh. Pemerintah juga tetap menyiapkan pengadaan guru baru sesuai kebutuhan nasional. 

Dengan demikian, 2027 bukan tahun pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK menjadi PNS. Tahun tersebut menjadi momentum dibukanya kesempatan bagi guru PPPK untuk memperjuangkan status PNS melalui mekanisme seleksi.

SUMBER: Pemerintah RI/Bakom, Kemendikdasmen, ANTARA

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url