Kurang dari 24 Jam, Polsek Asakota Ungkap Penggelapan Honda PCX, Empat Orang Diamankan
KOTA BIMA|Selasa, 1 September 2026 — Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda PCX. Empat orang diamankan, masing-masing satu orang yang diduga sebagai pelaku utama dan tiga lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota Bripka Stra Ady Wijaya bersama anggota.
Kasus ini bermula pada Minggu, 30 Agustus 2026, ketika sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX milik Jihan Nabila diketahui hilang dari area parkir kos-kosan Tiga Putra, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui kendaraan tersebut terakhir dibawa oleh RM (34), warga yang masih satu RT dengan korban.
RM sebelumnya berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan sehingga mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur sekitar pukul 18.20 WITA, Senin (31/8/2026). RM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada YL (48) dan LA (30) dengan nilai Rp7 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan YL di wilayah Gilipanda serta LA di Tanjung.
Dari keterangan keduanya, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada FM (39) dengan nilai Rp9,5 juta.
Petugas kemudian bergerak menuju Kelurahan Ule dan berhasil mengamankan FM. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda PCX milik korban.
Keempat orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Asakota. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian dugaan penggelapan dan/atau penadahan tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menegaskan komitmen jajarannya untuk merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima.
SUMBER: Bima TV NTB
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
