Biaya Balik Nama Sertifikat di Kota Bima Disorot, Warga Keluhkan Total Pengeluaran Capai Rp26,75 Juta
KOTA BIMA|Rabu, 9 September 2026 — Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat tanah di Kota Bima menjadi sorotan warga. Keluhan tersebut disampaikan Asni Sape melalui unggahan di media sosial Facebook pada 8 September 2026.
Dalam unggahannya, Asni menyebut tanah yang hendak diproses balik nama memiliki luas 545 meter persegi. Ia mengaku harus menyiapkan sejumlah biaya, mulai dari notaris hingga kewajiban pajak.
Rinciannya, biaya notaris Rp5 juta, BPHTB Rp14,5 juta, dan PPh Rp7,25 juta. Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total pengeluaran yang disebut mencapai Rp26,75 juta.
Besarnya biaya tersebut membuat Asni memilih menunda proses balik nama.
“Ditunda dulu balik nama. Pajak apa yang mahal selangit begini.”
Keluhan itu menjadi perhatian karena menyangkut beban biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika mengurus administrasi balik nama sertifikat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa rincian biaya tersebut merupakan pernyataan dan pengalaman yang disampaikan Asni Sape melalui unggahan Facebook. Besaran BPHTB dan PPh dalam setiap transaksi dapat berbeda, tergantung nilai perolehan, objek pajak, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Metromini Media mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penghitungan BPHTB, PPh, serta biaya lainnya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai komponen biaya balik nama sertifikat.
Transparansi penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai pungutan atau kewajiban yang sebenarnya harus dibayarkan dalam proses tersebut.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
