Yatim Piatu Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Dae Whan Soroti Pemerintah
KOTA BIMA | Selasa, 18 Agustus 2026 — Kondisi memprihatinkan dialami Ika Kurniati, warga Lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, RT 09. Ika disebut merupakan anak yatim piatu yang hingga kini harus bertahan di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Kondisi rumah Ika terlihat memprihatinkan. Bagian atap bangunan mengalami kerusakan, sejumlah dinding tampak sudah tua dan rapuh, sementara bagian lingkungan rumah juga dalam kondisi yang membutuhkan perhatian serius.
Kondisi tersebut bahkan membuat Ika disebut takut untuk tidur di rumahnya sendiri. Ia memilih menginap di tempat orang lain karena khawatir dengan keselamatan dirinya jika tetap bermalam di rumah yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Dae Whan, yang menyayangkan perhatian pemerintah terhadap warga yang menurutnya benar-benar membutuhkan bantuan.
Dae Whan menilai pemerintah tidak seharusnya menutup mata terhadap kondisi warga, terlebih ketika menyangkut seorang anak yatim piatu yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Ini anak yatim piatu. Rumahnya tidak layak huni, tidak ada tempat tidur yang layak. Dia sendiri sampai harus menginap di tempat orang lain karena takut tinggal di rumahnya,” sorot Dae Whan.
Menurutnya, kondisi rumah tersebut harus segera ditangani sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah dinilai perlu turun langsung melihat kondisi warga dan tidak hanya mengandalkan data administratif.
Terkendala Data Desil 7
Persoalan Ika ternyata tidak berhenti pada kondisi rumah. Berdasarkan keterangan Lurah Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Fazhurrahman, S.STP., M.AP., keluarga Ika masih tercatat dalam Desil 7 berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan.
Padahal, kondisi faktual di lapangan menunjukkan keluarga tersebut membutuhkan perhatian.
Fazhurrahman menjelaskan, pihak kelurahan telah melakukan pengecekan terhadap data keluarga Ika. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah data administrasi keluarga yang belum diperbarui.
Orang tua Ika yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) keluarga.
“Data KK ini masih data KK ibunya yang meninggal. Jadi dia bikin dulu KK baru, nanti kita ajukan perubahan desilnya,” jelas Fazhurrahman.
Menurutnya, pembaruan KK menjadi langkah awal sebelum pihak kelurahan mengajukan perubahan data dan desil keluarga Ika.
Calon Penerima Bantuan
Fazhurrahman menjelaskan, posisi Desil 7 menjadi salah satu kendala dalam proses penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.
Desil sendiri bersifat dinamis dan dapat berubah apabila dilakukan pembaruan serta verifikasi data.
“Nanti kalau dia sudah bisa masuk di desil satu sampai empat, sampai lima, menjadi persyaratan intervensi program itu, ini akan jadi prioritas juga,” ujarnya.
Pihak kelurahan, kata Fazhurrahman, memiliki kewenangan untuk melakukan pengajuan perubahan desil melalui aplikasi, sedangkan penetapan akhir perubahan data berada pada kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Diminta Jangan Menunggu Musibah
Dae Whan menilai persoalan Ika harus menjadi perhatian pemerintah secara serius.
Menurutnya, kondisi rumah yang sudah tidak layak huni bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga yang menempatinya.
Ia meminta pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan dan mencari solusi bagi Ika, baik melalui program bantuan rumah tidak layak huni maupun skema bantuan lainnya yang sesuai.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah rumah tersebut benar-benar roboh atau terjadi korban.
Kasus Ika juga menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara data pemerintah dan kondisi nyata masyarakat. Data administrasi memang penting, tetapi kondisi faktual warga di lapangan juga harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas intervensi.
Di sisi lain, pembaruan KK dan pengajuan perubahan desil menjadi langkah yang sedang didorong oleh Kelurahan Nae agar kondisi Ika dapat tercermin dalam data pemerintah.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
