KETUA DPRD DOMPU: PUTUSAN INKRAHT WAJIB DILAKSANAKAN, TAK ADA YANG KEBAL HUKUM
DOMPU | Selasa, 18 Agustus 2026— Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun memberikan tanggapan tegas terkait polemik pelaksanaan putusan kasasi perkara sengketa tanah antara almarhum Wahab Jamaludin dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Muttakun menegaskan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.
“Terkait putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentu harus dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat termasuk pemerintah.”
Menurutnya, tidak boleh ada pihak maupun lembaga yang merasa berada di atas hukum.
“Sehingga tidak ada seorangpun atau atas nama lembaga yang kebal hukum. Semua harus tunduk dan taat pada putaran hukum.”
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah persoalan baru yang muncul setelah putusan kasasi perkara Wahab Jamaludin.
PUTUSAN SUDAH DIEKSEKUSI, TAPI PEMBAYARAN DIPERSOALKAN
Berdasarkan dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 1310 K/Pdt/2020, permohonan kasasi Pemerintah Daerah Dompu cq Bupati Dompu dan pihak terkait ditolak.
Dalam putusan tersebut, objek sengketa sekitar 9 are dinyatakan sebagai tanah milik Penggugat. Putusan sebelumnya memerintahkan penyerahan tanah atau pembayaran ganti rugi dengan nilai Rp120 juta per are, sehingga nilai tanah yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp1,08 miliar.
Namun, menurut keterangan Muhammad Bashir Wahab, anak almarhum Wahab, persoalan bukan lagi mengenai pelaksanaan putusan.
Menurut keluarga, putusan tersebut sudah dieksekusi dan pembayaran telah dilakukan Pemkab Dompu.
Yang dipersoalkan adalah pihak yang menerima pembayaran.
Bashir menyebut uang tersebut tidak dibayarkan kepada almarhum Wahab maupun ahli warisnya, tetapi masuk ke rekening Muhammad Awan, yang disebut keluarga sebagai keponakan Wahab.
Keluarga menduga proses administrasi pembayaran tersebut dilakukan melalui pihak Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Dompu tanpa sepengetahuan almarhum maupun ahli waris.
MUTTAKUN: DPRD MENGAWASI, BUKAN MENGINTERVENSI
Ketika persoalan tersebut dikaitkan dengan fungsi DPRD, Muttakun memberikan batas yang jelas.
“DPRD cukup mengawasi. Tidak bisa sampai intervensi memaksa seseorang untuk membayar kepada penggugat.”
Sikap ini menunjukkan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, tetapi tidak mengambil alih proses hukum maupun memaksa pihak tertentu melakukan pembayaran di luar mekanisme hukum.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini perlu dijelaskan bukan lagi sekadar “apakah Pemkab Dompu melaksanakan putusan?”, tetapi:
Kepada siapa pembayaran dilakukan, atas dasar dokumen apa, dan apakah penerima pembayaran memang pihak yang secara hukum berhak menerima uang tersebut?
AKTA KESEPAKATAN JUGA DIPERSOALKAN
Dalam dokumen yang diperoleh Metromini Media, terdapat Akta Pernyataan dan Kesepakatan Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ari Rahmatiah, S.H., M.Kn., tertanggal 6 Desember 2021.
Keluarga Wahab juga mempersoalkan keberadaan akta tersebut dalam rangkaian administrasi pembayaran.
Bashir menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Notaris yang membuat akta juga disebut telah dimintai keterangan dan kemudian dibuat akta pembatalan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
KELUARGA MINTA HAK ALMARHUM DIKEMBALIKAN
Wahab Jamaludin kini telah meninggal dunia setelah Lebaran 2026 dalam usia 86 tahun.
Anaknya, Muhammad Bashir Wahab, menyatakan keluarga kini memperjuangkan hak yang menurut mereka merupakan hak almarhum berdasarkan putusan pengadilan.
Keluarga juga menyatakan telah menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan gugatan perdata terhadap pihak yang mereka duga menerima atau menguasai pembayaran tersebut.
Di sisi lain, pernyataan Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun menjadi penegasan bahwa putusan inkracht wajib dihormati dan dilaksanakan.
Kini publik menunggu penjelasan Pemkab Dompu, khususnya Bagian Tata Pemerintahan, mengenai mekanisme pencairan dana sekitar Rp1,08 miliar tersebut.
Sebab, jika putusan sudah dilaksanakan tetapi penerima pembayaran masih dipersoalkan, maka transparansi administrasi pembayaran menjadi titik krusial yang harus dibuka kepada publik.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
